Tiga Petinggi BNPB Pusat Tak Hadiri Sidang Pemecah Ombak Minut

Hukrim204 Dilihat

● JPU, 20 Saksi Telah Diperiksa
● PH Junjungan Minta Status VAP Ditingkatkan

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Minahasa Utara, JT alias Junjungan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (5/9/2018).

Tapi disayangkan, para saksi yang sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin Cs, tidak ada satu-pun yang hadir maupun pemberitahuan , diantaranya, tiga orang yang memiliki jabatan penting di BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Pusat, yakni Rifai jabatan Karo Keuangan BNPB Pusat, Doddy Riswandi Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Pusat dan Tri Budiarto , Mantan deputi BNPB pusat.

Demikian juga dua saksi lainnya,
Mantan camat Likupang, Stvy Watupongoh dan Sarjan Maramis Kepala Desa/Hukum Tua Likupang II.

Jaksa Ruswin ketika dikonfirmasi Topiksulut.com mengatakan jika para saksi tersebut diatas hingga sidang digelar dan ditunda, tidak ada pemberitahuan atas pemanggilan tersebut.

“Kami telah melayangkan surat pemanggilan para saksi untuk persidangan hari ini , dan lima saksi tersebut tidak ada pemberitahuan hingga saat ini untuk menghadiri sidang,” ungkap Jaksa Ruswin.

Menurut JPU, keseluruhan para saksi dalam berkas terdakwa Junjungan sebanyak 47 saksi.

“Ada 47 saksi dalam BAP, 44 saksi ditambah tiga saksi sebagai Ahli. Dan sudah sebanyak 20 saksi yang telah didengar keterangannya dalam sidang,” terang JPU.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Terkait saksi Kombes Pol Rio Permana, ada kabar angin jika tidak pernah menerima surat pemanggilan.

“Yang pasti surat kami layangkan ke alamat Aspol Polri Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sudah tiga kali, pertama 14 Agustus, 30 Agustus dan 3 September baru baru ini,” tambah JPU.

Sementara untuk saksi VAP juga sudah tiga kali dipanggil untuk hadiri persidangan.

“VAP akan dipanggil lagi, untuk hadiri sidang pada tanggal 17 September ini. Jika masih mangkir, diupayakan, minta penetapan majelis hakim. Dan atau siapa tau ada upaya lainnya. Pada intinya, kewajiban sebagai warga negara yang baik, sejogyanya jika ada panggilan harus menghadiri persidangan,” tutup Jaksa Ruswin.

Praktisi Hukum, Vebry T Haryadi ketika dimintai tanggapannya, atas ketidak-hadiran saksi dalam sidang mengatakan jika majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Apabila JPU mengabaikan penetapan pengadilan, tentunya ada konsekuensi hukum terhadap jaksa.

“Saksi ini selalu tidak bisa dihadirkan, seharusnya jaksa minta penetapan yakni hakim untuk pemanggilan paksa. Dan atas permintaan tersebut , ketika hakim mengabulkan, berarti jaksa harus mengikuti apa yang ditetapkan pengadilan. Ketika jaksa mengabaikan berarti ada konsekuensi hukum terhadap jaksa, laporkan saja jaksanya,” singkat Haryadi.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Junjungan, Bob Hasan SH MH mengatakan jika saksi Bupati Minut, Vonnie Anneke Panambunan keterangan nya bukan saja penting untuk di dengar akan tetapi seharusnya status ditingkatkan, dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Bupati VAP bukan hanya keterangannya yang penting tapi statusnya harus ditingkatkan. Dimana dalam dakwaan bahwa kerugian 8 Miliar itu diakibatkan oleh saksi VAP. Itu yang saya baca dalam dakwaan, saya hanya berbicara terkait dalam perkara saya saja,” ujar PH Junjungan.

“Saya tidak berbicara politik, tapi saya membaca didakwaan bahwa sesungguhnya VAP sudah merugikan negara Rp8 Miliar . Maka tidak hanya harus dipanggil paksa tetapi harus ditentukan statusnya dia (VAP, red). Tentukan kan dong, statusnya dia,” tantang Hasan.

Ditanyai alat bukti kurang untuk menyeret VAP. “Lah berarti dakwaan yang sekarang ini abscurb dong. Kenapa dalam dakwaan bisa mengatakan VAP merugikan negara 8 Miliar?,” tutupnya.

Sementara itu, narasumber yang namanya tidak mau disebutkan senada mengatakan jika status VAP seharusnya ditingkatkan menjadi TSK.

“Saksi VAP tidak bakal hadir dalam persidangan, sangat jelas. Bagaimana mungkin dia menghadiri persidangan, itu hanya akan membongkar “aib” nya sendiri, takut pastinya ! , diduga kejahatan korupsinya juga akan terbongkar !. Penyidik seharusnya sudah naik kan statusnya jadi TSK dalam kasus ini,” singkat pria berperawakan tegap ini sembari mengatakan bisa jadi sesama koruptor pun tidak mau saling membongkar “aib” masing-masing. (ely)