TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan Tipikor pengadaan premi asuransi bagi Ketua dan Anggota DPRD di Bolsel (Bolaang Mongondouw Selatan), dengan dua terdakwa berkas pisah, lelaki AMM alias Musa selaku Sekwan (Sekertaris Dewan) dan perempuan MUS alias Merry/Una selaku pihak ketiga/Consultan Financial Agen.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Cabjari Kotamobagu di Dumoga , Sumarni Larape , selain menghadirkan empat saksi sebagai Pokja, ada dua saksi lainnya, kala itu bekerja di Sekwan (Sekretariat Dewan) DPRD Bolsel, yakni saksi Sity S Banteng (Bendahara) dan Ruly Bonenehu (PPTK) untuk didengar keterangannya, PN Manado , Senin (10/9/2018).
Menariknya dalam keterangan saksi Ruly selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) jika bekerja kala itu baru satu tahun di Setwan DPRD Bolsel, dirinya pun memang tidak memiliki pengetahuan soal pengadaan barang dan jasa, tidak pernah mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) atau pun miliki sertifikasi untuk barang dan jasa.
Saksi selaku PPTK bekerja sesuai SK Sekwan, Abdul Malik (terdakwa, red). Dirinya hanya mempersiapkan berkas sesuai permintaan pihak ketiga, dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan pencairan.
Ada pun pencairan dua tahap, pertama sesuai lelang Rp270 dan kedua penunjukan langsung karena ada Aleg yang di PAW, dan masing masing Aleg premi asuransi sebesar Rp 15 juta, total dana yang dicairkan sejumlah Rp285 juta.
“Setelah pokja serahkan dokumen, PPTK membuat semua dokumen dari PPK. Berupa dokumen, kontrak kerja, dan lainnya , kemudian pembayaran langsung (PL) hingga 100 persen,” terang saksi.
“Saya memang tidak paham. Pembayaran langsung seratus persen. Saat itu memang saya membuat dokumen pekerjaan,” akui saksi sembari menjawab pertanyaan hakim apakah pernahkah mengikuti bimtek atau ada sertifikasi untuk pengadaan barang dan jasa, dan dijawab saksi jika tidak pernah mengikuti bimtek pengadaan barang dan jasa atau pun sertifikasi.
Dimana faktanya, barang yang diadakan ternyata kosong, yang ada hanya polis asuransi fiktif, sehingga 20 Aleg harus menjadi korban.
Saksi kemudian menceritakan, kala itu koordinasi dengan panitia, kenal dengan terdakwa Merry sesudah CV Citra Lestari sebagai pemenang tender dengan mitra perjanjian KSO (Kemitraan Kerjasama Operasional) dari AXA Financial Indonesia.
Dengan sudah ada pemenang lelang, pokja sekda kemudian mengirimkan berkas ke sekwan, masuk surat kebagian umum, pptk verifikasi memerika kelengkapan dokumen . “Saya hanya menjalankan perintah. Kemudian membuat persyaratan untuk pencairan,” tambah saksi dan diakuinya jika hanya pernah menerima pengembalian dana operasional (uang transport) dari terdakwa Merry.
Sementara kesaksian Bendahara, jika dana langsung dicairkan ke pihak ketiga Agen AXA Financial, ke rek BRI-Molibagu. Saksi pun tidak mengetahui bahwa sebenarnya tidak ada kantor perwakilan AXA Financial Indonesia di Molibagu.
Singkatnya, pekerjaan dana premi asuransi kesehatan untuk 20 Aleg, minus Aleg yang di PAW telah terlaksana. Premi asuransi untuk 19 Aleg , dan ditambah 1 orang Aleg tambahan sebagai pengganti aleg yang di PAW. Kala itu selaku ketua DPRD Bolsel,
Abdul Razak Bunsal (sekarang wakil ketua DPRD Bolsel, red).
Atas keterangan para saksi, terdakwa Musa tidak mengajukan pertanyaan dan menanggapi, ataupun membenarkan. Sementara terdakwa Merry membenarkan keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arkanu SH Mhum dkk, KM kemudian mengetuk palu tanda sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada Senin (17/9/2018) masih dengan agenda mendengar keterangan para saksi. (ely)