TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus dugaan Tipikor pengadaan premi asuransi kesehatan untuk 20 Aleg (anggota legislatif), Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondouw Selatan). Dengan dua terdakwa berkas pisah, lelaki AMM alias Musa selaku Sekwan (Sekertaris Dewan) dan perempuan MUS alias Merry/Una selaku pihak ketiga/Consultan Financial Agen bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (10/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Kotamobagu di Dumoga, Sumarni Larape menghadirkan enam orang saksi, 4 selaku Pokja (Kelompok Kerja) dari Setda (Sekertaris Daerah) Bolsel, yakni Aldi Setiawan (Ketua Pokja) , Arthur Waroka, Kadek Wijayanto dan Kurniawan Gobel.
Serta dua saksi lainnya kala itu, bekerja di Sekwan (Sekretariat Dewan) DPRD Bolsel, Sity S Banteng (Bendahara) dan Ruly Bonenehu (PPTK).
Empat orang Pokja dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu SH Mhum dkk, membeberkan diangkat sebagi pokja/ panitia lelang berdasarkan SK Bupati.
Karena anggaran APBD, unit pelayanan berdasarkan SK dari Bupati, ketika untuk tender/ lelang melalui Sekretariat Daerah, sehingga ditunjuk Kelompok kerja (Pokja) dari Sekda, kemudian hasil lelang diteruskan ke Sekwan DPRD.
Adapun empat perusahaan yang mengikuti lelang , Bumi Putera , AXA Financial Indonesia , Panin Life dan Beringin Life, saat pembukaan lelang resmi di lakukan di Aula Kantor Bupati.
Dan sebagai pemenang tender yakni, CV Citra Lestari – KSO AXA Financial Indonesia.
Menurut saksi, pada saat proposal, penarawan CV Citra Lestari melampirkan atas dasar KSO (Kesepakatan Kerjasama Operasi) bersama AXA Financial Indonesia, adapun dimenangkannya CV Citra Lestari konteks administrasi lengkap.
Meskipun ada penawaran yang lebih rendah perusahaan Bumi Putera akan tetapi dinilai segi administrasi tidak lengkap-pajak tidak diikut-sertakan, sementara dua lainnya gugur dalam administrasi juga.
Lebih lanjut oleh para saksi, dokumen dilakukan secara manual karena di tahun 2012 belum ada sistem HPS. CV Citra Lestari memasukkan dokumen secara fisik.
“CV Citra Lestari ada kerjasama dengan PT AXA Financial Indonesia dan, karena dasar kesepakatan kerjasama . Awalnya saat mendaftar CV Citra Lestari dan sudah dicantumkan AXA Financial (Produk AXA),” ungkap saksi.
JPU kemudian memperlihatkan dokumen lelang CV Citra Lestari, spek AXA Financial, polisnya AXA financial dihadapan Majelis Hakim.
Hakim Adhoc Edy Putra kemudian mempertanyakan hal tersebut pada para saksi, apakah hal tersebut dibolehkan, adakah landasan hukumnya? Yang legal sebenarnya.
Dan menurut para saksi, jika hal itu diperbolehkan dengan ada Ketentuan PerPres serta presentasi perusahaan.
Lanjut saksi, setelah mengusulkan calon pemenang, berdasarkan berita acara. Secara kolektif, semua menganggap CV Citra Lestari miliki kualifikasi.
Hakim Adhoc kemudian mengejar, jika Pokja, apakah periksa dasar hukum, permasalahan disini dalam dakwaan jika dokumen belum lengkap, dalam dok CV Lestari, melakukan kerjasama, ternyata cacat hukum tidak ada tandatangan dari AXA Finansial Indonesia.
“Pemenang lelang, Diusulkan ke dewan dan Sekwan jalankan, ternyata keabsahan itu tidak ada, apakah para saksi memeriksa atau tidak?,” tanya Hakim Adhoc Edy Dharma Putra.
Terkait terdakwa Merry, dijelaskan para saksi, ternyata terdakwa-lah yang aktif melakukan penawaran dan lainnya.
Keberadaan terdakwa saat unleasing sebagai kuasa perwakilan dari PT AXA .
Fakta , CV Citra Lestari bukan terdakwa Merry, terdakwa malah yang membuat penawaran dan lainnya. Saksi hanya melihat surat kuasa dan kewenangan dari perusahaan (CV Citra Lestari) yang nyatanya telah mendompleng AXA Financial Indonesia.
Para saksi kemudian mengatakan jika belakangan ternyata ada dokumen palsu, ada oknum pegawai di AXA Financial bernama Daniel Wobg-(Info sudah dipecat).
“Ternyata ada pemalsuan dokumen, itu sudah diluar kuasa kami, kami tidak memiliki kapabilitas jika dokumen palsu . Ada suatu surat dokumen yang dipalsukan , dokumen surat KSO -nya.
Hal ini lah yang fatal, menghubungkan satu dengan yang lain. Dan pada saat proses masa sanggah, tidak ada yang menyanggah , pada saat itu disaksikan semua perusahaan. Sehingga kemudian dimenangkan-lah CV Citra Lestari,”akui senada dikatakan para saksi.
JPU kemudian memperlihatkan data Dokumen. RUPS AXA Finansial dalam akta tidak ada nama Daniel Wong. Sementara surat kuasa ditunjuk kepada terdakwa Merry dari Daniel Wong, harusnya kedua belah pihak memberikan surat kuasa.
Atas keterangan para saksi, baik terdakwa Musa dan Merry tidak ada pertanyaan, ataupun tanggapan, keduanya membenarkan keterangan tersebut.
“Pesan untuk para pokja, pesan kedepan harus berhati hati , betul betul diperiksa dokumen, nanti kalian berempat yang masuk jurang kena pasal 55 , kedepannya harus berhati hati ya,” ucap KM Arkanu.
Diketahui sebagaimana dalam dakwaan, Sekitar bulan Juni 2012 sampai Agustus 2012 bertempat kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan, ada kegiatan pengadaan premi asuransi kesehatan bagi ketua dan anggota dewan , sebanyak 18 anggota dewan dengan pagu anggaran Rp270 juta dan setiap anggota dewan sejumlah Rp15 juta dan sumber dana tersebut berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2012.
Dikarenakan sudah memasuki pertengahan tahun dan atas desakan ketua dan anggota dewan sehingga diadakan tender, dengan terdakwa Musa jabatan Sekwan kala itu, sebagaimana SK Bupati untuk melakukan tender, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Singkatnya setelah pelelangan dimenangkan oleh CV Citra Lestari KSO PT AXA Financial Indonesia. Terdakwa Merry mengatas-namakan AXA Finansial. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan pembayaran seratus persen kepada sekertariat dewan, terdakwa Musa selaku Sekwan kemudian menyetujui dan menandatangani SPM.
Selanjutnya dana pun masuk ke rekening PT AXA Financial Indonesia, rek BRI-Molibagu. Padahal tidak ada kantor perwakilan AXa Financial di Molibagu.
Perbuatan terdakwa kemudian ketahuan, ketika ada salah satu anggota keluarga Aleg DPRD yang sakit, ketika akan mengklaim polis, ternyata kosong.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara merugi Rp275 juta. JPU kemudian menjerat terdakwa dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3. jo. pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31, tentang pemberantasan Tipikor. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ely)