Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Gelar Forum Group Diskusi (FGD) Penelitian Pembangunan Infrastruktur dan Kawasan Pemukiman di Kawasan Seputaran Waduk Kuwil, Selasa (18/09/2018), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Provinsi Sulut, libatkan sejumlah stakeholder terkait, seperti Balai Sungai, Dinas PUPR, Lingkungan Hidup, serta sejumlah camat dan Lurah setempat bahkan tim ahli.
Adapun dalam kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat lantai dua hotel Ibis Manado tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE melalui Kepala Dinas Perumahan dan Prasarana Pemukiman (Perkim) Sulut Ir. J.Eddie Kenap mengharapkan bahwa FGD kali ini bisa menghasilkan rekomendasi terbaik untuk menjadikan kawasan Waduk Kuwil sebagai kawasan multi purpose, baik dibidang ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, kesejahteraan masyarakat hingga dijadikan sebagai bagian dari pembangunan sulut, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga air.
”Saya harap FGD ini bisa menghasilkan rekomendasi yang paripurna baik output maupun outcome, apalagi kalau bicara soal Waduk Kuwil yang notabenenya merupakan kawasan yang akan digunakan untuk berbagai fungsi, baik dibidang ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, kesejahteraan masyarakat hingga dijadikan sebagai bagian dari pembangunan sulut, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga air serta sistem pengendalian air”, kutip Kenap dari sambutan tertulis Gubernur Sulut.
Untuk itu, menurut Gubernur, FGD seperti ini sangat baik dilakukan agar bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang baik untuk menghasilakan sesuatu yang paripurna baik secara output maupun outcome, dan harus diperkuat dengan adanya peraturan daerah.
”Penataan kawasan di seputaran Waduk Kuwil harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), apalagi kita bicara soal lingkungan dan segala isinya”, ucap Gubernur melalui Kenap.
“Karena dalam UU Tata Ruang, ada poin yang mengatakan bahwa setiap pembangunan seperti Waduk Kuwil ini harus sesuai dengan perda tata ruang provinsi dan kabupaten/kota yang dalam hal ini yang dalam hal ini adalah Provinsi Sulawesi Utara yang didalamnya ada Kabupaten Minahasa Utara selaku lokasi yang dijadikan tempat pengadaan Waduk Kuwil ini. Ada juga PerPe terkait tata cara penyusuanan tata ruang, termasuk juga peraturan Menteri PUPR terkait rencana detail tataruang, itu harus kongkrit termasuk zonasinya, jangan nanti kalau sudah kebablasan, sudah banyak pembangunan di sekitar baru bingung, harus sudah punya kajian, karena Pak Gubernur sudah sampaikan berulang-ulang, lokasi ini nantinya akan jadi lokasi multi porpose”, tambah mantan Kadis PUPR Provinsi Sulut tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah Sulut DR. Jemmy Lampus kepada media ini mengatakan bahwa untuk melahirkan suatu Perda memiliki jangka waktu yang cukup panjang.
“Jadi begini, untuk membuat suatu Perda itu tidak midah, butuh berbagai pertimbangan dan analisa, jangka waktunya tidak pendek, ya kurang lebih bisa enam bulan lamanya. Saat ini kami masih menganalisis dan mengumpulkan data soal pembangunan Waduk Kuwil yang sudah sementara jalan, jadi mungkin enam bulan lagi selesai”, jelas Lampus.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, pihak Balai Sungai Provinsi Sulut, pihak kecamatan dan kelurahan Kabupaten Minahasa Utara, PUPR Provinsi Sulut, pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut serta sejumlah peserta Forum lainnya. (Chris)