Kepemilikan Shabu 879,58 Gram, Dua Warga Domisili Tarakan – Kalimantan Utara Jalani Sidang Perdana

Hukrim301 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Berkas perkara kepemilikan shabu seberat 879,58 gram dengan para terdakwa SY alias Sam (39) dan GG alias Jali (49) resmi dibacakan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut,
R. D. Pelupessy dan Ledrik Takaendengan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/9/2018).

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana kesatu, pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah Uma Ternate, dkk.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini terungkap awalnya Tim Ditserse Narkoba Polda Sulut menerima informasi dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri tentang adanya pengiriman barang dari Kalimantan yang diduga Narkotika golongan I jenis Shabu.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Informasi tersebut kemudian ditindak-lanjuti oleh Tim Ditserse Narkoba Polda Sulut dan berhasil menangkap terdakwa Sam dan Jali, warga domisili Kota Tarakan – Kalimantan Utara. Keduanya dibekuk di Hotel Kolongan Beach Indah, Kamar 102, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Malalayang II, Kota Manado pada Rabu 25 April 2018 sekitar pukul 22.30 WIB.

Tim Ditserse Narkoba Polda Sulut menemukan satu paket berisikan narkotika jenis shabu seberat 879,58 gram yang disimpan di dalam laci meja dan diakui milik terdakwa Sam yang rencananya diserahkan kepada terdakwa Jali di Manado.

Barang bukti tersebut diperoleh dari seorang bernama Pa Cai warga Negara Malaysia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Terdakwa Sam ditelpon Pa Cai dan meminta agar barang satu paket berisikan narkotika jenis shabu 879,58 gram tersebut diantarkan ke Manado untuk diserahkan kepada terdakwa Jali. Namun, sebelum shabu tersebut diedarkan di Manado, kedua terdakwa berhasil ditangkap Tim Ditserse Narkoba Polda Sulut. (ely)