Gelar Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018, Dinas PUPR Jadi yang Pertama di Sulut

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Kepel ST. M.Si, acara Sosialisasi Kebijakan dan Informasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang digelar di Hotel Peninsula Manado (Kamis 20/9/2018) ini, tercatat sebagai yang oertama menggelar sosialisasi dan pemberlakukan Perpres tersebut di lingkup Pemprov Sulut.

Adapun dalam acara yang turut menghadirkan sejumlah unsur pemerintahan terkait sebagai narasumber sosialisasi, seperti Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Perlengkapan Setda Setdaprov Sulut Felleps Wuisan ST, unsusr LKPP RI yang di wakili oleh Muhammad Adiwibowo Soedarmo M.Han selaku Kepala Bagian Rumah Tangga LKPP RI, serta sejumlah stakeholder terkait bidang PU, Kepala Dinas PUPR Sulut Steve Kepel ST. M.Si mengatakan bahwa dengan hadirnya Perpres nomor 16 Tahun 2018 yang di baku kan dalam undang-undang pada bulan Maret yang lalu, banyak penyesuaian yang harus dilakukan seluruh jajaran PUPR dimanapun berada.

”Semenjak Perpres 16 tahun 2018 dibakukan dalam undang-undang pada bulan Maret silam, dan mulai diterapkan pada bulan Juli 2018, secara resmi Perpres ini hadir untuk menggantikan Perpres nomor 54 tahun 2010. Untuk itu, pasti banyak hal yang harus kita sesuaikan lagi, baik dalam pengenalan definisi baru, penyesuaian serta mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga pada penyesuaian tugas dan tanggung jawab, maka daripada itu, kita yang bekerja dibidang PUPR yang secara teknis menangani pelayanan di bidang infrastruktur terlebih khusus dibidang pelaksanaan pekerjaan konstruksi yg tidak lepas dari berbagai dinamika tantangan sangat membutuhkan penyegaran kompetensi aparatur, karena hal ini juga sudah di atur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yg mengharuskan adanya peningkatan kompetensi dalam setiap satuan kerja”, jelas Kepel.

Kepel pun yang kala itu turut didampingi oleh Sekretaris Dinas PUPR Ir. Alexander Wattimena serta pemrakasa kegiatan tersebut yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan Kepegawaian Dinas PUPR Provinsi Sulut Billy Wowiling S.STP M.Si mengatakan bahwa secara pribadi dirinya sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas bagian kepegawaian PUPR kali ini.

”Harus diberi apresiasi, karena melalui bagian Kepegawaian, kita merupakan SKPD pertama yang melaksanakan sosialisasi Perpres 16 tahun 2018 ini, dan sebagai Dinas yang bergerak dibagian pengembangan Infrastruktur, kita memang dituntut wajib bertindak responsif, tanggap pada setiap ketentuan yang berlaku”, sambungnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh pejabat struktural lingkup PUPR, para PPK, PPTK, bagian pengelolah keuangan serta pengurus barang dan para peserta yang berjumlah sekurangnya seratus dua puluh peserta. (Chris)