TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,0391 , dengan terdakwa Faisal Azis alias Ical divonis lima tahun dan sepuluh bulan , dikenakan denda Rp800 juta, subsider dua bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (1/10/18). Dia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim diketuai Benny Simanjuntak, dkk, atas pengedaran Narkoba jenis Shabu.
Hukuman itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung, sebelumnya menuntut Terdakwa enam tahun penjara.
DIketahui, kasus ini terjadi Jumat (2/3/2018), sekitar pukul 13.00 Wita , di Perumahan Pertamina Jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea, Manado. Berawal dari Terdakwa disuruh pria berinisial MIR (DPO), untuk menjual Narkoba.
Sebagai penghubung, Terdakwa rencananya menjual kepada seorang pria dengan nama samaran Mas Bro. Mas Bro ingin membeli dan kesepakatan transaksi terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, rencana transaksi penjualan rupanya tercium Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Polisi kemudian menangkap Terdakwa. Dari penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, rupanya shabu disimpan di bawah pagar pintu masuk perumahan pertamina. Narkotika tersebut terdakwa dibungkus dengan lakban berwarna hitam dan di masukkan kedalam penutup Ballpoin berwarna unggu dan terdakwa mengakui bahwa benar Narkotika tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado. Bahwa plastic bersegel yang berisi sampel dengan berat 0,0391(nol koma nol tiga Sembilan satu gram) setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Kristal bening tidak berwarna tersebut benar mengandung Methamphetamine
(Shabu-Shabu) yang Merupakan Narkotika Golongan I .
Terdakwa Diancam dijerat pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ely)