TOPIKSULUT.COM,MANADO – Persidangan kasus dugaan penggelapan uang di PT Kawanya Dasa Pratama (Frest Mart) dengan terdakwa perempuan LWK alias Wendy kembali digelar, PN Manado, Selasa (2/10/2018).
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mitha Ropa menghadirkan dua orang saksi, yakni Direksi keuangan Fresh Mart bernama Vanya, dan Muhidin pegawai PT Adikarya Distriboga sebagai distributor penjual tepung terigu dan gula pasir.
Selaku atasan, dia pun menerangkan, jika terdakwa sewaktu menjadi karyawan telah melakukan penipuan dengan cara membuat bukti tanda terima pembayaran palsu kepada perusahaanya. Dimana uang perusahan yang harus dibayarkan kepada pihak suplier belum diberikan.
“Nota diserahkan ke accounting. Karena dia membuat tanda terima palsu. Dari suplier datang menagih,” beber saksi.
Masih menurut saksi pada tahun 2015 terdakwa sudah berjanji akan mengganti kerugian perusahaan tersebut, namun sampai saat ini itikad baik itu belum bisa dilaksanakan.
” Sejak tahun 2015 sampai saat ini. Tidak ada kejelasan dari saksi untuk melakukan pembayaran,” keluh Vanya.
Terpisah, Muhidin saat memberikan keterangan di persidangan mengakui nota tagihan pembayaran uang perusahannya pada tahun 2015 sering mengalami penundaan.
“Kesepakatan-nya setiap dua minggu setelah barangnya kami kirim, kita langsung melakukan penagihan, tapi waktu itu sering terjadi penundaan, hingga pimpinan saya, suruh saya tagih dan tanya kembali , apa alasan terlambatnya,” jelas saksi.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang dengan majelis hakim yang diketuai Franklin Tamara , dkk pun langsung menunda persidangan sampai pada pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa LWK alias Wendy telah didakwa bersalah JPU, karena saat bekerja sebagai Manager Finance di PT Kawanya Dasa Pratama (fresh mart bahu mall), terdakwa diduga kuat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Oleh JPU, terdakwa dijerat pidana dengan menggunakan Pasal 374 juncto (jo) Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ely)