Ketua LPAI Sulut Bantah Pernyataan Merdeka Sirait

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut), Advokat E.K Tindangen, membantah Sulut berada di darurat perlindungan anak. Menurutnya, pemerintah Sulut telah berusaha dengan baik, dan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak ditandatangani Gubernur Sulut.

“Satgas Perlindungan anak telah bekerja semaksimal mungkin, sehingga menyelesaikan berbagai kasus di lapangan,” ujar Tindangen kepada sejumlah awak media, PN Manado, Senin (8/10/2018).

Lanjut pengacara kondang ini, berbagai prestasi yang diraih Sulut, dengan predikat kota layak anak. “Sulut termasuk enam daerah layak anak, dan itu merupakan hasil verifikasi langsung dari kementerian perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Tindangen menepis pernyataan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Dalam suatu interaktif di radio, Sirait menyatakan Sulut termasuk daerah darurat perlindungan Anak.

Baca juga:  𝗞𝗼𝗺𝗽𝗹𝗼𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗦𝗽𝗲𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁 𝗗𝗶𝗿𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗧𝗶𝗺 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗼𝗯 𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘂𝘁

“Kami menganggap pernyataan Ketua Komnas PA,tolak ukurnya belum pasti dan tidak mempunyai dasar Sulut berada di dalam daerah darurat perlindungan anak,” terangnya.

“Seharusnya Ketua Komnas PA berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemprov Sulut, tentang data yang ada,” sambungnya.

Menurut Tindangen setiap daerah tetap memiliki masalah tentang kekerasan terhadap anak. Tapi laporan-laporan yang ada, dikerjakan. “Kami membantah keras tentang pernyataan darurat perlindungan anak . Jangan pakai bahasa darurat menjadi masyarakat resah dan tidak percaya lagi dengan pemerintah,” tegas Tindangen. (ely)