Tuntutan JPU, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Premi Asuransi Kesehatan Aleg DPRD Bolsel TA 2012

Hukrim50 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang kasus dugaan Tipikor pengadaan premi asuransi kesehatan untuk 20 Aleg (anggota legislatif), Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bolsel (Bolaang Mongondouw Selatan).

Dengan dua terdakwa berkas pisah, lelaki AMM alias Musa selaku Sekwan (Sekertaris Dewan) dan perempuan MUS alias Merry/Una selaku pihak ketiga/Consultan Financial Agen , telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejari Kotamobagu di Dumoga, Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Senin (29/10/2018).

Dalam tuntutan Tim JPU Fajar Tri Kusuma Aji, untuk terdakwa mantan Sekertaris Dewan, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dikenai Uang Pengganti (UP) Rp.3 juta jika tidak dapat diganti, pidana penjara 9 bulan.

Sementara terdakwa pihak ketiga/ Consultan Financial Agen, tuntutan JPU lebih tinggi, dengan pidana penjara 2 tahun , denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan , dengan Uang Pengganti Rp.242 juta, dan apabila dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita, dan apabila tidak mencukupi , diganti pidana 1 Tahun penjara.

Dalam sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Arkanu SH Mhum, dkk. JPU menjerat para terdakwa sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31, tentang pemberantasan Tipikor. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui sebagaimana dalam dakwaan, Sekitar bulan Juni 2012 sampai Agustus 2012 bertempat kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondouw Selatan, ada kegiatan pengadaan premi asuransi kesehatan bagi ketua dan anggota dewan , sebanyak 18 anggota dewan dengan pagu anggaran Rp270 juta dan setiap anggota dewan sejumlah Rp15 juta dan sumber dana tersebut berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2012.

Dikarenakan sudah memasuki pertengahan tahun dan atas desakan ketua dan anggota dewan sehingga diadakan tender, dengan terdakwa Musa jabatan Sekwan kala itu, sebagaimana SK Bupati untuk melakukan tender, selaku Pengguna Anggaran (PA).

Singkatnya setelah pelelangan dimenangkan oleh CV Citra Lestari KSO PT AXA Financial Indonesia. Terdakwa Merry mengatas-namakan AXA Finansial. Terdakwa kemudian mengajukan permohonan pembayaran seratus persen kepada sekertariat dewan, terdakwa Musa selaku Sekwan kemudian menyetujui dan menandatangani SPM.

Selanjutnya dana pun masuk ke rekening PT AXA Financial Indonesia, rek BRI-Molibagu. Padahal tidak ada kantor perwakilan AXa Financial di Molibagu.

Perbuatan terdakwa kemudian ketahuan, ketika ada salah satu Aleg DPRD yang sakit, ketika akan mengklaim polis, ternyata kosong.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara merugi Rp275 juta. (Ely)