● Permohonan Pra Peradilan di PN Manado, Kasus Sengketa Tanah, Lahan Tambang Emas
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Penanganan perkara pihak Polda Sulut terkait sengketa tanah di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menjerat pidana lelaki WL alias Welly, dinilai janggal.
Pasalnya, proses mulai dari penahanan, penentuan tersangka, hingga pengambilan/penyitaan barang barang bukti, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tim PH Welly masing-masing Advokat Arisminto Gumolung SH, Advokat Robinhood PL Ratuntiga SH MA, Advokat Sartika S Ticoalu SH, Advokat Sisilia S Kaligis SH, Advokat Drs Welly Andries Sompie AK SH, dan Advokat Jimkarter W Terok, melalui surat permohonan prapernya telah menguraikan.
“Kami merasa heran dengan penanganan Polda Sulut yang menuding klien kami telah melakukan tindak pidana penyerobotan sebagaimana dilaporkan lelaki Adrian Kobandaha tanggal 4 juli 2018, sementara klien kami memiliki legal standing kepemilikan yang jelas, bukti asli, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 627/DT-1/SKK/X/2008 Dan SHM No 00558/Tungoi Satu dari pihak pertanahan,” ujar PH kepada sejumlah awak media, Senin (5/11/2018).
Bahkan, klien mereka juga memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Ladang Coklat Nomor 805/DT.1/XI/2007 tertanggal 25 November 2007 yang dikeluarkan Sangadi (Kepala Desa )Tungoi Satu, sehingga total luas tanah pemohon kurang lebih 15 Ha.
Menariknya, saat penyitaan barang bukti (babuk), Jumat (27/7) lalu di perkebunan Kinali Gunung Rumagit, puluhan karung emas mentah tidak terus ke Mapolda Sulut, melainkan singgah pada pihak lain , ke rumah pengusaha Ko Paris, Sunny Wijoyo alias Sunny Paris yang notabene bukan anggota kepolisian ataupun pihak terkait dalam perkara dimaksud.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Juli 2018, sekitar pukul 03.30 Wita, termohon praperadilan (Polda Sulut) memerintahkan Direktur Narkoba Polda Sulut bersama kurang lebih 13 anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi area tambang emas milik pemohon praperadilan (Welly-red) yang terletak di perkebunan Kinali Gunung Rumagit tersebut.
Dan melakukan penyitaan terhadap 82 karung material tambang olahan yang sudah berbentuk emas mentah yang akan diproses menjadi emas murni.
“Hal mana barang-barang yang disita tersebut tidak dibawa ke Polda Sulut namun dibawa ke rumah Sunny Wijoyo alias Sunny Paris sampai dengan saat ini,” tutur tim PH Welly, sebagaimana dalam surat permohonan prapernya.
Tak hanya itu, tim PH Welly juga ikut mempertanyakan penanganan kasus yang terkesan tebang pilih, soalnya pelapor Adrian sempat lebih dulu dijadikan sebagai terlapor oleh kakak Welly, yakni Herry Lewan di Polres Bolmong tanggal 12 Maret 2018.
Namun sayangnya, laporan tersebut justru dipetieskan atau tidak diproses.
Adapun dalam gugatan prapernya, tim PH Welly juga telah menguraikan bahwa klien mereka telah mengalami kerugian sebesar Rp53 miliar lebih karena proses kasus ini.
Sementara itu, Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar ketika dikonfirmasi awak media via telepon selulernya, telah membenarkan masuknya surat permohonan praper tim PH Welly. Dan sidang praper ini bakal diperiksa oleh Hakim Imanuel Barru. (*/Ely)