Pengedar Obat Terlarang PCC Somadril , Divonis 6,3 Tahun di Balik Jeruji Besi

Hukrim508 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa Harun Permata nampak pasrah mendengar vonis 6 tahun dan 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate, dkk, dalam sidang, PN Manado, Selasa (6/11/2018).

Terdakwa yang terjerat kasus pengedaran jenis pil Somadril berlogo PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) , divonis bersalah.

Dimana, Majelis Hakim, dalam amar putusannya , terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan dan denda Rp 800 juta subsider pidana kurungan 4 bulan,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyrakat bahwa terdakwa Harun telah memiliki pil Somadril berlogo PCC. Berdasarkan informasi ini, Tim Subdit III Narkoba Polda Sulut yang dipimpin Kompol Rudi Katialo kemudian langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga pada tanggal 30 April 2018, Tim Subidit III Polda Sulut berhasil menangkap terdakwa yang saat itu melakukan penjualan
Narkotika jenis pil Somadril yang berlogo PCC. Dimana, saat penggeladahan terdakwa Harun telah meletakkan pil Somadril yang berlogo PCC tersebut kedalam tempat sampah.

Alhasil, dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan pil somadril berlogo PCC sebanyak 6 plastik yang masing-masing berisikan 1000 butir, keseluruhan ber-jumlah 6000 butir.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa kemudian mengakui jika barang haram tersebut didapat dari adik kandungnya yang bernama Abdul Rahman yang dititipkan kepadanya untuk dijual.

Sekedar diinformasikan, obat terlarang ini , jika dikonsumsi berlebihan dapat meracuni pemakai, dengan efek berperilaku seperti orang kesurupan, bahkan sampai dimasukkan rumah sakit jiwa. (Ely)