TOPIKSULUT.COM, MANADO- Kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) pensiun, oknum pensiunan guru SMP, wanita inisial ESP telah dituntut satu tahun penjara, PN Manado, Selasa (6/11/2018).
Oleh JPU Remblis Lawendatu, dalam tuntutannya, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau di palsukan dan tidak dipalsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
“Terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu, pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” ujar Jaksa Remblis dihadapan majelis hakim yang dipimpin Halima Umaternate,dkk.
Usai mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan , dan langsung terdakwa meminta ajukan secara lisan, saat itu juga.
“Saya mengakui bersalah, saya sudah menyesal, telah membuat surat palsu. Saya sudah ditahan, sudah tua dan sakit sakitan, suami juga sudah tidak ada pekerjaan, mohon keringanan hukuman,” pinta terdakwa.
JPU lantas, bertetap pada tuntutan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Diketahui, dalam kasus ini, kejadian pada 16 September 2011, bertempat di Kantor PT BPR Milenia, Jl Bethesda-Sario. Aksi pemalsuan surat SK, dilakukan terdakwa dengan cara memasukan permohonan TOP UP (Penambahan Pinjaman) sebesar Rp95 juta dengan jaminan SK pensiun palsu, atas nama terdakwa sendiri.
Denga jaminan SK pensiun, jika disetujui maka kredit yang sudah ada akan dilunasi dan akan terjadi proses pinjaman baru.
Singkatnya dana cair, dengan terdakwa menerima pencairan Rp95 juta. Akan tetapi pada angsuran ke dua tidak bisa tertagih.
Setelah pihak bank mengecek melalui fasilitas BI cheking, ternyata terdakwa mempunyai pinjaman besar di BTPN. Ketika di cross-cek, pihak BTPN membenarkan jika terdakwa ada pinjaman besar. (Ely)