TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan atas dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon tahun 2016 – 2017 yang menjerat terdakwa mantan Kepsek (Kepala Sekolah) SMK 1 Tomohon, MEL alias Lantang kembali digelar dengan JPU Kejari Tomohon menghadirkan saksi saksi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (12/11/2018).
Sumber dana sumbangan pendidikan, SPP, dalam sidang saksi mengungkap-kan jika dalam rapat komite sekolah yang dihadiri para orang tua siswa, telah ada kesepakatan berapa jumlah biaya SPP yang harus dibayarkan setiap siswa, ada juga yang tidak membayar sama sekali (Siswa orang tua/wali yang tidak mampu)
” Ada kesepakatan berapa yang harus dibayar, ada juga siswa siswa yang tidak membayar sama sekali, Ibu Kepsek (terdakwa, red) ungkapkan ke forum, jika ada keluhan bisa langsung disampaikan,” ujar saksi sebagai Wakil Kepsek bagian kesiswaan.
Menurutnya, pengeculian, seperti contoh siswa bernama Juan, dimana kebijakan dari sekolah, siswa yang dikategorikan ekonomi orang tua tidak mampu, akan tetapi memiliki Adik (Saudara Sekandung) yang satu sekolah, maka hanya akan dikenai biaya salah satu nya saja.
“Dalam rapat, diungkapkan ada pengecualian , tidak mampu, maka tidak bayar,” tambah saksi.
Dalam menjawab pertanyaan majelis hakim yang mengadili , Hakim Ketua Arkanu, Kenapa siswa yang tidak mampu, malah dipunggut biaya dan ada beban biaya terhadap pada salah satu bersaudara.
“Pertimbangan dari pihak sekolah, itikad baik dari sekolah membantu orang tua,” jawab saksi.
Hakim anggota, Vincentius Banar mempertanya-kan data sekolah siswa yang mampu dan tidak mampu, dan saksi mengatakan tidak ingat datanya.
Sementara saksi salah satu siswa, dijelaskan-nya jika sebagai siswa tidak mampu, selama setahun ditagih SPP, dan selanjutnya sudah tidak ditagih. Dimana ada saudara yang juga masuk sekolah yang sama sehingga hanya adiknya saja yang dibebankan pembayaran. Dirinya pun pernah tidak diperbolehkan untuk ikut ujian karena belum bayar SPP.
“Pernah tidak bisa ikut ujian, blum bayar, saya malu,” ungkap saksi siswa.
“Sebagai siswa tidak mampu, ada keterangan tidak mampu orang tua dari desa, kami hanya tinggal di rumah keluarga (Oma-Opa). Ayah kerja Tukang, ibu, hanya IRT. Ayah terkadang mengolah kebun keluarga, ladang sayur sayuran, kami ada 4 bersaudara. Sekarang dua adik saja yang masih bersekolah,” terangnya.
Keterangan saksi lainnya, perihal digunakan untuk apa saja dana SPP.
Dikarenakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang selalu mengalami keterlambatan, bahkan ada sekian persen yang tidak ditanggung BOS. Hanya 1/3 ditanggulangi dana BOS.
“Seperti untuk jurusan kendaraan, sudah dihitung , bahan praktek, TKR, TKJ perlu komputer. Ada 4 jurusan teknik pengadaan ringan, komputer dan kelistrikan. Kekurangan alat alat praktek, itu saja yang kurang. Jumlah yang harus dikeluarkan, misalnya sekitar Rp1,5 juta, dalam BOS hanya Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Rencana biaya di BOS tidak sesuai,” kata saksi.
Selain itu, sesuai SK Kepsek, Dana SPP juga digunakan untuk membayar honor guru, tunjangan kepada Wakil Kepsek, Wali wali kelas sebagai bentuk penghargaan.
Dimana, selain tugas mengajar, ada ektra time untuk mengecek kehadiran siswa, mengunjungi siswa (home Visit) bagi yang sudah tidak masuk sekolah. Ataupun mengantar para siswa jika ada kegiatan ektra kurikuler, seperti perlombaan musik bambu, dll ataupun even even tertentu.
“Mengunjungi setelah jam mengajar. Saya juga tidak tahu bagaimana menghitungnya, dibayar karena diluar jam,” ujar saksi sembari menambahkan jika itu penghargaan dari sekolah, dengan perbulannya mendapat Rp350 ribu, menerima setiap 6 bulan.
“Saya hanya bekerja saja, berapa yang diberikan dari sekolah , itu kebijakan sekolah,”.
Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, di kala terdakwa menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Tomohon , telah melakukan pungutan SPP terhadap para siswa atau orangtua siswa yang bersifat wajib dan harus dibayar.
Serta dalam pelaksanaan pada bulan Januari 2016 sampai dengan Juli 2016 dilakukan pungutan SPP bagi para siswa atau orangtua siswa kelas X dan kelas XI wajib membayar Rp 75.000 perbulan, kelas XII Rp 65.000. Kemudian juga bagi kelas XII wajib membayar Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) berjumlah Rp 350.000
Dan sejak bulan Agustus 2016 hingga Maret 2017, terdakwa mengusulkan SPP dinaikan. Kelas X dan XI Rp 100.000 dan kelas XII Rp 75.000 setiap bulan.
Yang mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 55 dan pasal 52. PP RI nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggara Pendidikan.
Oleh JPU, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ely)






