TOPIKSULUT.COM, MANADO— Dua warga domisili Singkawang Tengah, Kalimantan Barat (Kalbar), Hamdani Bin Soni alias Amcek (49), dan Rangga Pratama alias Angga (22), menjalani putusan dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (3/12/2018).
“Masing masing divonis 4 tahun dan 8 bulan. Mereka juga dikenakan denda 800 juta, jika tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara, Donald Malubaya, usai persidangan.
Kedua terdakwa dikenakan pasal 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua Terdakwa sebagai penghubung antara pembeli dan bandar narkoba dalam kasus ini,” sambung Hakim Malubaya.
Pada sidang sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher, Kedua terdakwa dalam berkas pisah, masing masing dituntut sama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Diketahui kasus ini terjadi Kamis 31 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wita. Berawal dari seorang pria bernama Acun menelpon Terdakwa Amcek untuk mencari Narkoba jenis shabu. Atas permintaan itu Terdakwa Amcek sebagai perantara menghubungi temannya sesama Narapidana di Lapas Sinkawang, bernama Muksin.
Setelah Narkoba tersedia, Muksin memerintah Terdakwa Angga yang berada di luar Lapas Singkawang, mengantarkan barang tersebut ke jasa pengiriman. Shabu seberat 0,53 gram, kirim Terdakwa Angga ke alamat milik Acun, sebagai pemesan shabu. Shabu satu paket kecil itu pun sampai ke tangan Acun.
Tak berapa lama kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Acun, dirumahnya -Warembungan , Minahasa . Keduanya kemudian diproses hukum hingga ke meja hijau/Pengadilan . (Ely)