DPM-PTSP Kabupaten Minsel Sosialisasikan PP No 24 Tahun 2018

Minahasa Selatan369 Dilihat

Topiksulut.Com_Dunia usaha terus berkembang mengikuti perkembangan saman tentunya hal itu diikuti dengan regulasinya yang terus mengimbangi perkembangan dunia usaha dalam hal pelayanan secara terintegrasi

Terkait hal ini pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang pelayanan dunia usaha yaitu (Peraturan Pemerintah) PP nomor 24 tahun 2018 yang isinya tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS)

Kepala dinas DPM-PSP Kabupaten Minahasa Selatan Ronald Paat S.Pt M.Si kepada media ini menjelaskan “dalam hal ini para pengusaha wajib untuk menginput data usaha langsung ke pusat dan dari sana melalui OSS tersebut maka pusat akan mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan selanjutnya pengusaha akan kembali ke ijin lokasi yang akan dikaji nanti oleh tim teknis untuk RTRW,Lingkungan Hidup dan dari kami perijinan pastinya mekanisme didaerah harus dilanjutkan untuk mendapatkan ijin selengkapanya”jelasnya ditengah sela acara sosialisasi PP no 24 Tahun 2018 di Hotel Sutanraja Amurang

Baca juga:  Kejari Amurang Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa

Setiap pelaku usaha sudah seharunya menjalankan aturan sesuai perundang undangan yang berlaku agar kepatuhan pada aturan dapat menunjang kemajuan daerah

Terundang dalam acara ini Perusahaan PMA(Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Usaha Dalam Negeri Daerah).(Hemsi)