Gugatan 249 Eks Pekerja Dikabulkan , PT Delta Pacifik Indotuna – Bitung ‘Keok’ Dipalu Hakim Halima dkk

● Kuasa Hukum Para Penggugat, Adv. Ibrahim Hiola, Perusahan Harus Membayar Rp18 Miliar

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Gugatan 249 Mantan karyawan PT Delta Pacifik Indotuna Bitung – Sulut melalui Kuasa Hukum Firma Hukum Ibrahim Suprianto Hendri (ISH) dikabulkan Majelis Hakim PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Halima Umaternate dkk. Kamis (6/12/2018).

Tim Kuasa Hukum para Penggugat melalui salah satu kuasa hukum Adv.Ibrahim Hiola SH mengatakan dalam dua gugatan perkara, Majelis Hakim PHI telah mengabulkan pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi upah pekerja.

“Dalam dua gugatan yang kami mohonkan, Perkara No.12 dengan 90 orang penggugat, perusahan harus membayar upah pekerja sekitar Rp15-16 juta untuk Kategori karyawan kontrak, masa kerja 3-6 tahun.

Sementara Perkara No 13, gugatan sebanyak 159 orang , rata rata upah yang harus dibayarkan perusahaan sebesar 70-90 juta , karyawan tetap dengan masa kerja 7 -11 Tahun,” jelas Hiola.

Baca juga:  Sepekan Operasi Zebra Samrat 2025, Polisi Jaring 4.103 Pelanggaran, 3.045 Diantaranya Diberikan Teguran

Masih menurut Hiola, sebagian gugatan memang ada yang tidak dikabulkan majelis hakim

“Permohonan upah proses/upah berjalan dan Aset , tidak dikabulkan. Sehingga dari gugatan 20 Miliar, sebesar Rp18 Miliar yang harus dibayar pihak perusahan,” tutup Hiola.

Diketahui, dalam gugatan penggugat, berawal adanya polemik berkepanjangan, dengan perusahan yang terus menerus mengakhiri hubungan pekerja secara sepihak tanpa uang pesangon dan THR (Tunjangan Hari Raya).

Ada unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenaga-kerjaan yang dilakukan pihak PT Delta Pasific Indotuna Bitung selaku Tergugat.

Menurut Kuasa Hukum para penggugat, pihak tergugat membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bertentangan dengan amanat UU No.13 Tahun 2003 pasal 59 ayat (1) , dan KEPMENAKERTRANS No. 100/MEN/2004 pasal 3 ayat (1) s/d (7), pasal 13 tertanggal 25 Juli 2016.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Harus Tegas, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua BPD Desa Passi

Perusahaan pun telah mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, sehingga Nota Pemeriksaan pertama ikut dikeluarkan, perusahaaan masih tidak menggubris.

Sehingga, Nota Pemeriksaan kedua langsung dikeluarkan pengawas Disnaker Kota Bitung pada tanggal 9 Mei 2017. Tapi sayangnya, PT Delta Pasific Indotuna Bitung tetap tidak bergeming.

Dan lagi lagi , PT Delta Pacific Indotuna – Bitung kemudian menghentikan masal pekerja sebanyak 512 orang dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Februari 2018 yang tak berlandas kan peraturan yang berlaku. Perusahaan berdalih menganggap pekerja melakukan pelanggaran berat dan mengundurkan diri.

Keberatan atas keputusan sepihak itu, pihak penggugat sempat mengadu ke Pemkot Bitung, tapi tidak memperoleh solusi.

Miris, upah bahkan pesangon mereka hingga kini belum juga dibayarkan pihak tergugat. Akan hal itu, langkah hukum melalui gugatan PHI ikut ditempuh pihak penggugat. (Ely)