TopikSulut.com,Manado – Aksi ilegal penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi di wilayah Sulawesi Utara. Sosok yang dikenal dengan inisial “Mami” alias Nini, yang dijuluki sebagai “Ratu Solar”, dilaporkan mengerahkan tujuh unit mobil untuk menyedot BBM subsidi jenis solar di SPBU Warembungan, Jumat (08/07/2025).
Kegiatan yang telah berlangsung secara masif dan terorganisir ini merugikan negara dan sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna BBM subsidi. Aksi ini diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat, termasuk salah satu anggota Brimob yang membackup operasi ilegal tersebut.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa BBM subsidi yang disedot oleh kelompok Mami dijual kembali ke perusahaan-perusahaan dengan harga tinggi, jauh di atas harga subsidi. Ini merupakan bentuk perampokan terhadap hak rakyat dan penyalahgunaan subsidi dari pemerintah.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan berbagai pihak meminta Polda Sulut, Polresta Manado agar segera bertindak tegas dengan menangkap pelaku utama dan menutup gudang atau lokasi penampungan BBM ilegal milik Mami.
Pelaku Melanggar Hukum Berat
Tindakan Mami dan kelompoknya telah jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Pasal 40 ayat (9) Perpres No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang berhak, dan dilarang diperjualbelikan kembali untuk keuntungan pribadi.
Kesimpulan
Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menimbulkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil. Sudah saatnya aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Rakyat mendesak agar “Ratu Solar” alias Mami segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
(TIM MEDIA)






