Praperadilan, Gugatan Sah Tidaknya Penahanan Terdakwa JT Ditolak Hakim Tulangow

Hukrim300 Dilihat

● Bukan Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Hakim Praperadilan Denny Tulangow SH MH menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan pemohon terdakwa Junjungan Tambunan melalui Tim Kuasa Hukum-Nya Bob Hasan SH MH Teguh dan Sihar Tobing terkait sah atau tidak penahanan yang dilakukan Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejari Airmadidi atas aksi penahanan kembali terdakwa.

Sidang putusan yang telah digelar, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 13.30 Wita, yang dihadiri pihak Kuasa Hukum pihak Pemohon, dan Termohon 1 serta Termohon 2.

Dalam pertimbangan hakim, yang dipermasalahkan dalam penahanan yang dilakukan oleh pengadilan dan penahanan yang tidak dilaksanakan oleh jaksa, dalam hal ini bukan wewenang praperadilan.

Dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 77- 80 , Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,dst.

“Sah atau tidaknya penahanan ketika perkara belum disidangkan
sehingga permohonan ditolak. Ini bukan kewenangan praperadilan, sebagaimana dalam KUHAP 77-83,” terang Hakim Praper Tulangow ketika diwawancarai langsung, Topiksulut.com, Senin (17/12/2018).

Masih menurut Hakim Tulangow, Dalam jawaban pihak termohon, ketika majelis hakim usai membacakan putusan, hari itu juga pihak termohon langsung menyajukan banding, sehingga penahanan terhadap terdakwa langsung beralih ke Pengadilan Tinggi ( PT ).

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

Sekedar diingatkan kembali, GUGATAN PEMOHON, Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Kejari Airmadidi digugat atas aksi penahanan kembali terdakwa yang dilakukan kejaksaan, dinilai kuasa hukum penuh kejanggalan.

Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat ini, yang telah divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, melayangkan gugatan dengan tujuan dari praperadilan ini untuk menyatakan atau meminta kepada praperadilan itu sendiri uji materil terhadap proses penahanan yang terjadi terhadap dirinya.

Mengingat, ada kontroversi antara penangguhan yang diberikan Majelis Hakim PN Manado di sidang putusan, dengan keluarnya surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang dimohonkan pihak kejaksaan.

Menurut Kuasa Hukum, sesungguhnya bahwa penahanan hari ini Junjungan Tambunan itu tidak sah. Karena Junjungan Tambunan telah mendapatkan hak yaitu penangguhan penahanan berdasarkan Keputusan Penetapan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd.

Dalam surat permohonan praper yang diajukan tim Kuasa Hukum terdakwa Tambunan terhadap pihak Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut telah dijadikan sebagai termohon.

Dimana, diuraikan bahwa Tambunan adalah terdakwa perkara korupsi yang pada tanggal 30 Oktober 2018 telah menjalani sidang putusan. Dan permohonan penangguhannya telah diterima Majelis Hakim, sebelum amar putusan dibacakan.

Menariknya, penetapan penangguhan Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeluar- kan terdakwa Tambunan dari Rumah Tahanan (Rutan) Manado, tidak langsung diindahkan saat itu juga.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

PENDAPAT AHLI

Sebagaimana dalam pendapat ahli yang dihadirkan pihak Pemohon,
Profesor M. Taufik Makarao, Universitas Islam As Syafiyah
, dalam sidang yang digelar Senin (10/12/2018). Ahli, ketua program studi , Jakarta. Guru besar . Pengalaman ahli, asisten Advokat, mengikuti berbagai seminar. Sebagai dosen sudah 28 tahun. Dan pernah menjabat pembantu dekan 3 bid. kemahasiswan.

Ahli Prof. M. Taufik Makarao Universitas Islam As Syafiyah. PN Manado, Senin (10/12/2018). (Foto : TOPIKSULUT/STA)

Pendapat Ahli, pada intinya, fakta penetapan kemudian putusan. Dimana Penetapan majelis hakim pengadilan tingkat pertama wajib dilakukan. Penetapan harus dilaksanakan walaupun banding.

“Pada tanggal 30 seharusnya sudah harus dikeluarkan, meskipun dinyatakan banding. Dalam praktek jaksa tidak tertib Administrasi tidak melakukan hal itu. Jadi jaksa tidak menjalankan sebagaimana mestinya kemudian ada surat dari pengadilan tinggi,” terang Ahli, sembari menyambung penetapan PN dan PT ,wajib dilaksanakan.

“Harus ada Sanksi Administrasi yang diberikan pada Jaksa yang tidak langsung mengeluarkan terdakwa, berkaitan dengan tugas yang diemban oleh jaksa,” tambah Ahli.

Diketahui, JPU baru mengeluarkan terdakwa tanggal 1 November 2018. Hal ini dipandang tim PH terdakwa sebagai pemicu terjadinya kejanggalan yang berakhir pada keluarnya surat penetapan dari PT Manado.

Terdakwa JT sendiri sempat menghirup udara segar selama 10 hari , yang lantas kemudian harus kembali masuk Rutan pada 14 November 2018. (Ely)