Oknum Ketua DPD KAI Sulut FHW Bakal Dipolisikan

Hukrim555 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Lima Advokat akan melaporkan oknum Ketua DPD KAI Sulut, lelaki FHW ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Pasalnya, ketika sebagai calon Advokat, uang panjar administrasi untuk pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat yang telah disetorkan total Rp14 juta, di bulan Mei 2018, hingga kini tidak ada kejelasan.

Sebelumnya, Theodorus Supit SH, Rizki Egeten SH, Stenly Walukow SH, Petronella Sundah SH dan Supratman Baluntu SH , telah melakukan upaya berkomunikasi dengan FHL.

Awalnya dijanjikan akan dikembalikan atas uang panjar yang telah disetorkan, lantaran tidak jua ada pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat.

“Empat orang sudah panjar uang administrasi untuk pengambilan sumpah, cash Rp11 juta, ada kwitansi penyerahan uang yang diterima langsung olehnya. Sementara satu teman lainnya, via transfer langsung ke rekening sejumlah Rp3 juta, ” Ungkap Petronella Sundah menceritakan proses uang panjar, kepada sejumlah awak media, Kamis (27/12/2018), sore di K8.

Menurutnya, uang itu sebagai panjar Pembayaran administrasi uang sumpah advokat di PT, yang diminta FHL dari @Rp8juta. Apes, baru uang panjar ternyata untuk di ambil sumpah tidak kunjung juga terlaksana, dengan janji, pengangkatan dan pengambilan sumpah akan dilaksanakan di bulan Juni 2018, sejumlah delapan calon Advokat.

“Pelaksanaan katanya di bulan Juni 2018, kemudian beberapa kali tertunda, hingga tidak ada gelaran penyumpahan. Nah, kami pun berharap agar uang panjar bisa kembali utuh. Kami sudah telpon dan dijanjikan akan dikembalikan, tapi hingga saat ini ia (FHL) tidak ada itikad baik mengembalikan, ” Sesal Petronella.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Menarik, masih menurutnya, pada bulan November lalu, dirinya kemudian berkomunikasi langsung dengan pihak DPP KAI, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Adv. Aprillia Supaliyanto. Dan jawaban mengejutkan bahwa tidak ada berkas dari Sulawesi Utara yang diterima oleh DPP.

“Belum lama ini, 15 November 2018 , saya lapor dan telpon langsung, cek ke DPP KAI Pusat, ternyata tidak ada berkas nama nama kami dari Sulut. Tidak pernah masuk ke DPP. Data di pusat tidak ada berkas untuk penyumpahan, ” Sambung Petronella.

“Kami minta agar Folter ada itikad baik segera mengembalikan uang kami , utuh. Dalam waktu dekat ini ,atau akan kami lapor polisi secara personal, ” Tandas Petronella.

Senada dikatakan para Advokat lainnya, Theodorus, Rizki, Stenly dan Supratman agar FHL beritikat baik mengembalikan uang, yang sebagaimana dalam komunikasi dengan FHL jika uang akan dikembalikan.

Diketahui, Kelima Advokat ini, karena hanya dijanjikan dan tidak kunjung dilantik dan diambil sumpahnya , kemudian mengikuti acara pelantikan penyumpahan Advokat yang diselenggarakan oleh DPD IKADIN Sulut.

Terpisah, Ketua DPD KAI Sulut, Folter HW ketika dikonfirmasi via telpon WhatzApp, 08128036XXXX sekitar pukul 21.13 Wita, kemarin, terkait pertanggungjawaban uang yang dimaksud dan , juga akan dilaporkan pada pihak kepolisian, ia mengatakan jika dirinya dapat mempertanggung- jawabkan uang yang dimaksud. Uang sudah menjadi dana operasional.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

” Ya kita menunggu. Ini kan sudah pencemaran nama baik organisasi juga ini. Ada surat pemberentian kok, ada surat…, trus kedua apa yang mau dituntut. Kita bisa mempertanggung – jawabkan semua , uang mereka selama proses verifikasi, pergi pulang Jakarta apakah bukan duit keluar itu, ” Ucap Folter.

“Sebelumnya memang belum ada rencana penyumpahan. Iya ini karena keinginan mereka, memang belum ada penerimaan, karena belas kasihan saya saja lihat mereka. Mereka bilang di Xxxx Begini begitu, saya bilang itu bukan urusan saya, karena itu organisasi lain, Kalo mau bergabung syarat syarat yang ada diorganisasi harus dipenuhi, ” Tambahnya.

” Jadi, saya juga punya hak hak untuk lakukan langkah langkah. Uang ini, uang organisasi yang sudah dipakai untuk verifikasi dan ada bukti semua, cuma mau mereka kepentingan, tidak melihat kondisi organisasi. Kemudian mereka minta mundur, ketika berkas verifikasi disetujui. Mereka cabut berkas di PT, dan kembali lagi di organisasi lain,” Tutup Folter. (Ely)