Topiksulut.com, PEMERINTAHAN –Tahun 2019 Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara sudah bisa menarik retribusi di sepuluh terminal tipe B, yaitu Terminal Paal 2, Terminal Karombasan, Terminal Airmadidi, Terminal Likupang, Terminal Tomohon, Terminal Langowan, Terminal Tondano, Terminal Kawangkoan, Terminal Amurang dan Terminal Bonawang Kotamobagu.
Sebagaimana pada tanggal 21 Januari 2019 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah dilaksanakan launching untuk penarikan retribusi terminal dengan penyerahan karcis retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah kepada sepuluh koordinator terminal tipe B di Provinsi Sulawesi Utara oleh Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sesuai dengan isi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, bahwa besaran tarif retribusi terminal untuk sepuluh terminal tipe B di Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut :
a. Angkutan Pedesaan Rp. 1500/hari
b. Angkutan Perbatasan Rp. 2500/hari
c. Angkutan Kota Rp. 2500/hari
d. AKDP Rp. 3000/hari
e. AKAP Rp. 7000/hari
f. Mobil Pribadi/Taxi Rp. 2000/hari
g. Sepeda Motor Rp. 1000/hari
Proses penarikan retribusi terminal ini dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan yang ada di sepuluh terminal tipe B di Provinsi Sulawesi Utara dengan memberikan hasil pungutan retribusi kepada bendahara terminal dan langsung menyetor pungutan retribusi tersebut ke Kas Daerah (BPD) setiap harinya.
Sedangkan proses pengawasan terhadap pengelolaan retribusi ini yaitu melalui kontrol yang dilakukan secara langsung oleh setiap seksi di UPTD yang membawahi masing-masing terminal yang ada. P(CHRIS)