Topiksulut.com, PEMERINTAHAN –Terkait kewajiban seluruh Kabupaten/kota untuk menerapkan Unit Penyelenggara Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau biasa disebut uji KIR kendaraan bermotor yang telah di kalibrasi dan terakreditasi dalam melakukan uji kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara yang di nakhodai oleh DR. Lynda Watania M.Si, melakukan rapat pembahasan bersama seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota terkait kebijakan tersebut.
“Hari ini saya bersama seluruh Kadis Perhubungan Kab/Kota kami membahas Kebijakan Kementerian Perhubungan RI terkait kewajiban pem kab/ kota menerapkan UPUKB yang telah kalibrasi dan terakreditasi dalam melakukan Uji kendaraan bermotor”, jelas Watania.
Mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut itu pun mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pula telah ditetapkan bahwa setiap Kabupaten/kota tidak boleh melakukan uji kendaraan bermotor selama Unit Pengujian belum terakreditasi. 
“Kondisi saat ini dari 15 Kab/ Kota yg ada belum satupun yg memiliki Unit pengujian yg disyaratkan. Pemprov dalam hal ini pak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE akan membawa persoalan ini ke Kemenhub untuk mendapatkan solusi mengingat begitu pentingnya uji kendaraan untuk keselamatan manusia”, sambung Watania.
Adapun Watania menjelaskan bahwa dalam rapat jajaran tersebut, telah disimpulkan sejumlah point penting.
“Sudah disimpulkan sejumlah point seperti, dari 15 Kabupaten/kota belum ada yang memiliki UPUBKB yang terkalibrasi dan terakreditasi, UPUBKB diseluruh kabupaten/kota belum bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor selama masih dalam proses pengajuan kalibeasi dan akreditasi, Pemkab san Pemkot wajib mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan pengujian dalam rangka menunjang program Pemerintah di bidang lalutintas angkutan jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, UPUBKB yang twlah memiliki peralatan pengujian wajib mengajukan proses Kalibrasi dan Akreditasi ke pihak Kementerian Perhubungan RI, melakukan penjadwalan audiensi dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara didampingi oleh para Kepala Dinas Kabupaten/kota dengan pihak Kementerian Perhubungan pada kesempatan pertama”, urai Birokrat cantik tersebut.
Hal ini menurut Watania telah sesuai dengan rekomendasi yang berdasarkan Surat Direktur Jendral Perhubungan Darat nomor AJ.502/1/18/DRJD/2019 tanggal 11 Januari 2019 perihal penyelenggaraan uji berkala kendaraan bermotor dan Surat Edaran Direktur Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tanggal 16 Januari 2019 tentang perubahan penggunaan bukti uji berkala uji kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji, dalam rangka menjamin keselamatan penyelenggaraan transportasi jalan.
“Untuk itu telah diusulkan kepada Direktur Jendral Perhubungan Darat untuk dapat mengijinkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor pada setiap UPUBKB dengan memanfaatkan peralatan yang ada sambil menunggu proses kalibrasi dan akreditsi mengingat dampak yang akan terjadi ketika tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap kelaiakan sebuah kendaraan”, tutup Watania.
Rekomendasi tersebut pula telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara DR. Lynda Watania M.Si bersama seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara. (CHRIS)





