TopikSulut.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Independen Kinerja Aparatur Pemerintah (PIKAP) mengendus aroma Tindak Pidana Korpsi pada mega proyek Multy Years Contrak (MYC) Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai di Pulau Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2018, yang dikejakan Perusahan BUMN PT. NINDYA KARYA. Ketua Dewan Pimpinan Cabang PIKAP Kabupaten Sangihe, Afandi Masloman, mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti ketidakberesan pada mega proyek 169 miliar milik Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS-I) itu.
“Lembaga Kami sudah melakukan investigasi, dan menemukan sejumlah bukti kejanggalan pada proyek tersebut, diantaranya penggunaan mateial pasir pantai dalam pembuatan pengecoran beton Buis. kami punya bukti foto dan rekaman pengakuan para pekerja,” tegas Masloman Kamis (7/3/19).
Masloman mengaku merasa tertantang untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum. saat ini kata dia, DPC PIKAP Kabupaten Sangihe sementara merampungkan data-data pendukung, untuk selanjutnya dilaporkan ke Institusi penegak hukum.
“tapi sebelum dilaporkan, LSM PIKAP bersama rekan-rekan aktivis di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe memanggil Hearing Kepala BWSS-I, Kasatker PJSA, Pihak PT. NINDYA KARYA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai III, Piter Rares, ST” pungkasnya. (TS)