Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring (ROR) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,

Minahasa170 Dilihat

TS, Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring (ROR) Jumat (29/3/2019), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Jalan 17 Agustus Manado.
“ Saya tentu optimis, dengan diserahkannya LKPD tersebut, Pemkab Minahasa diharapkan bisa mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” ujar Roring yang ikut didampingi Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Minahasa Jeffry Korengkeng.

Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey berharap, jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov Sulut bersama seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Menurutnya, selain mengemban tugas sebagai eksternal control bagi pemerintah daerah, BPK juga harus menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga:  Mantan Hukum Tua Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa di Minahasa 

Olly berharap BPK dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur pemerintah yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan. “Semoga apa yang sudah dikerjakan ini mendapatkan restu dan berkat dari Tuhan, sehingga hasilnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.

Adapun terkait pengelolaan keuangan daerah di Sulut, Olly menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemprov Sulut telah bertekad dan berkomitmen untuk tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah, demi kemajuan bersama.

Di pihak lain, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba menjelaskan, penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56, yang menyatakan gubernur, bupati, wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca juga:  Acara Kenal Pamit Polres Minahasa Diwarnai Suasana Keakraban

Turut hadir dalam penyerahan LKPD itu, Inspektur Pemkab Minahasa Frits Muntu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riany Suwarno, dan para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemkab dan Pemkot lainnya.