SK Gubernur Terbit, KPU Bitung Sebut tak Berwenang Tunda Pelantikan 1 Caleg Terpilih

TopikSulut,Bitung- surat Keputusan Gubernur Sulut perihal pemberhentian anggota DPRD Bitung periode 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 akhirnya terbit dan diterima sekretariat DPRD Bitung.

Sekretaris DPRD Bitung, Olga Makarau yang dikonfirmasi Kamis, (8/8) mengatakan telah menerima SK Gubernur tersebut dan siap melaksanakan pelantikan. Menyangkut adanya permintaan PAN untuk menunda pelantikan salah satu caleg terpilih yakni, Ahmad Syarifudin Ila, menurut Makarau, itu bukan kewenangannya.

“Tugas saya hanya mempersiapkan pelantikan sesuai SK Gubernur. Kalau soal penundaan, itu urusan partai yang bersngkutan dan pihak pemkot,” ujar Makarau. Senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU Bitung, divisi teknis, Idhly Fitria Ramadhiani. Menurut Idhly, KPU tidak punya kewenangan menunda pelantikan anggota DPRD.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern, Pemprov Sulut Percepat Pembangunan Fasilitas PSEL Manado Raya

“Tugas kami kami hanya sampai pada penetapan caleg terpilih. Kalau ada yang akan di PAW, itu baru urusan kami. Menyangkut penundaan pelantikan, itu bukan lagi ranah KPU,” jelasnya. Seperti di ketahui, DPW PAN Sulut, telah menyurat Ke KPU Bitung yang meminta penundaan pelantikan caleg terpilih, Ahmad Syarifudin Ila.

Sementara itu, pada SK Gubernur Sulut nomor 280 tahun 2019, perihal peresmian pemberhentian anggota DPRD Bitung periode 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Bitung periode 2019-2024, tertera nama Ahmad Syarifudin Ila. (hzq)