Kejari Bitung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan

TopikSulut,Bitung- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung.

Kasie Intel Kejari Bitung, Budi Kristiarso, SH MH

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Ariana Julastuty SH MH melalui Kasie Intelijen, Budi Kristiarso SH MH kepada wartawan, Kamis (7/11/2019) di ruang kerjanya. “Sampai saa ini sudah sekitar 16 orang kami panggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gedung produksi tepung ikan di kompleks pasar Pinasungkulan, kelurahan Sagerat Weru 1, Kecamatan Matuari. Dalam waktu dekat ini, akan segera ada tersangka,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Budi, sejumlah pihak yang telah dipanggil diantaranya Kepala Dinas Perikanan, kepala bidang, kepala seksi di Dinas Perikanan, pimpinn koperasi yang mengelola proses fish mill, dan pihak lainnya yang dianggap mengetahui. “Untuk Kadis Perikanan dan lainnya sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.

Baca juga:  Kodim 1302 Minahasa Hadiri Penyerahan Remisi Napi Kelas IIB Tondano

Saat ini menurutnya kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan pihaknya sudah melakukan penyitaan Gedung Produksi Tepung Ikan yang bertempat di Kelurahan Sagerat Weru Satu Kecamatan Matuari tersebut sejak 1 November lalu.

Dari pantauan wartawan, sebuah papan berukuran 1×1,5 meter menghiasi dinding gedung tersebut dengan tulisan TELAH DISITA oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung ditambah hiasan pita larangan melintas (Kejaksaan Line).

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan dan izin Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor 264/ Pen.Pid/ 2019/ PN. BIT Tanggal 15 Oktober 2019 dan penetapan izin Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : PRINT. 1326/ P.1.14/ Fd.1/ 10/ 2019 Tanggal 30 Oktober 2019,” jelas Budi.

Baca juga:  Ini Klarifikasi Pengawas SPBU Amurang Terkait Pengisian Jerigen

Ia juga menambahkan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelelolaan dana tugas pembantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung tahun anggaran 2015 dengan total nilai kontrak lebih dari 2 miliar rupiah. (hzq)