TopikSulut,Bitung- Taman Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung yang menelan anggaran sekitar 3 miliar rupiah nampak tidak terurus.

Lokasi Taman PLBK yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu, kondisinya saat ini sangat mimiriskan.
Pasalnya, di lokasi taman tersebut kini telah ditumbuhi rerumputan dan di sana-sini bangunan taman tersebut sebagiannya telah rusak karena tidak pernah dirawat.
“Padahal taman PLPBK ini jika dirawat sangat baik menjadi tempat rekreasi warga atau tempat wisata. Apalagi taman ini sebelumnya juga menjadi tempat bermain anak sekolah saat istirahat karena berdekatan dengan sekolah. Kini kondisi taman itu sangat memprihatinkan,” ungkap sejumlah warga setempat sembari menambahkan anggaran miliaran rupiah untuk membangun taman tersebut menjadi mubasir.
Terpisah, aktuvis LSM, Darma Baginda menyesalkan kondisi taman PLPBK yang tidak terawat tersebut.
“Sangat ironis, karena pembangunan Taman PLBK di Kelurahan Wangurer Barat tersebut saya tahu betul, yakni merupakan program penataan lingkungan salah satunya untuk menghilangkan kesan kumuh serta untuk mendukung sanitasi lingkungan. Justru program penataan lingkungan kumuh malah menghasilkan kumuh,” ujar Baginda.
Sementara itu, Petrus Tole Rumbayan, aktivis LSM yang terlibat aktif sebagai anggota Komunitas Belajar Perkotaan (KBP) dalam mendatangkan anggaran PLPBK pada tahun 2015 dari Kementerian PUPR yang salah satunya untuk pembuatan taman tersebut angkat bicara.
“Wangurer Barat salah satu dari tiga kelurahan di Bitung yang pada tahun itu berhasil sebagai pemenang meloloskan proposal ke Kementerian sehingga Bitung mendapat suntikan dana untuk tiga kelurahan yakni Paudean Lembeh Selatan, Sagerat, dan Wangurer Barat, masing-masing 1 miliar. Sangat miris jika taman PLBK ini dibiarkan tidak terurus,” kata Rumbayan.
Seharusnya, lanjut Rumbayan, ada langkah proaktif dari pihak TL KMW Provinsi Sulut dan Korkot PNPM Bitung yang sekarang KOTAKU atau Kota Tanpa Kumuh untuk melegalisasi kewenangan pengelolaan Taman PLPBK tersebut.
“Selain KOTAKU, pihak pemerintah dalam hal ini Lurah dan Camat harus proaktif dan peduli. Sebab tidak terurusnya taman PLBK itu karena masih belum jelas kewenangan pengelolaan ada pada siapa, pemerintah atau masyarakat? Ini salah satu aset sehingga harus dilakukan penyerahan aset,” tandas Rumbayan.
Seperti diketahui, Taman PLBK tersebut dibangun dengan anggaran multi years selama tiga tahun anggaran yakni tahun 2015, 2016, dan 2017. Setiap tahunnya mendapat kucuran dana Rp 1 Miliar sehingga totalnya Rp 3 Miliar.(hzq)

