SULUT, topiksulut.com – Terkait dengan Surat Keputusan nomor 10-0686/Kpts/DPP-Gerindra/2019 yang tertanggal 31 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Prabowo Subianto (selaku Ketua Umum). Menunjuk Wenny Warouw sebagai Ketua. Kamis kemarin (14/11) 2019. Wenny Lumentut angkat bicara.
Menurutnya (Wenny Lumentut), hal itu tidak membuatnya kaget, karna mekanisme sepenuhnya adalah keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP), bukan Musyawarah daerah.
“Jadi, saya rasa ini adalah hal yang biasa,” ujar Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Provinsi Sulut kepada wartawan usai rapat paripurna siang tadi di gedung Cengkih. Jumat (15/11).
Disamping itu juga WL sapaan akrapnya mengajak Kepada seluruh kader gerindra yang ada, maupun pengurus yang tidak terakomodir agar supaya tunduk kepada keputusan DPP, “Kita amankan semuanya ini karna ini adalah keputusan partai.”
Saat ditanyakan alasan, WL mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa alasan pergantian tersebut, akan tetapi, dia menerangkan bahwa mekanisme yang ada di partai Gerindra, adalah ditangan Dewan Pimpinan Pusat.
“Mungkin saya sebagai manusia ada kekurangan, ada orang yang lebih baik, why not? Kita harus rela,” pungkasnya.(kim)