Proyek Paving Di Duasudara, Kontraktor Mengaku Ada Adendum

TopikSulut,Bitung- Kontraktor proyek jalan paving di Kelurahan Duasudara, Aril Sigarlaki mengaku tidak ada hal yang dilanggar, kareba proyek tersebut menurutnya sudah dibuat adendum.

Menurut Aril, beberapa waktu lalu dibuat adendum dikarenakan ada hal-hal yang dipertimbangkan. “Memang jika mengacu dikontrak awal, itu sudah lewat. Tapi karena ada adendum dan sampai Januari 2020,” ujar Aril saat menghubungi media ini.

Lanjut dikatakan Aril, pekerjaan proyek tersebut sudah hampir 100 persen, tapi dana yang dicairkan belum ada. “Saya masih gunakan uang pribadi untuk membuat jalan paving tersebut, karena belum ada pencairan. Tapi itu akan segera diselesaikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan proyek tersebut terindikasi sudah lewat waktu. Hal ini pun menuai sorotan dari warga setempat. Proyek dimaksud terletak di Lingkungan II, Kelurahan Duasudara. Jika mengacu data di papan proyek l, pengerjaannya memang sudah lewat waktu.

Baca juga:  Prihatin, Di Duga Terjadi Praktik "Jual-Beli Lahan " Di Pasar Berdikari Tumpaan

Proyek tersebut diberi waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Di papan proyek ditulis tanggal kontrak 13 Agustus 2019.
“Mudah-mudahan tidak bermasalah. Tapi kalau dibiarkan juga tidak boleh. Harus diawasi supaya menghindari kongkalikong. Sebab bisa saja anggaran untuk proyek itu sudah dicairkan semua tapi pengerjaan tidak sesuai,” kata salah satu warga yang meminta namanya disimpan. Proyek itu senilai Rp78,8 juta.(hzq)