Pergantian Plt Hukumtua Desa Sondaken Di Tolak Masyarakat

Topiksulut.Com_Penggantian Hukumtua Desa Sondaken Kecamatan Tatapaan sejak beberapa waktu lalu terus menuai protes,Penolakan secara terang terangan masyarakat Desa Sondaken kian kuat hal ini dibuktikan dengan aksi demo damai yang kedua kalinya dengan tema yang sama adalah menolak dengan tegas penempatan Plt Hukumtua yang baru

Seperti diketahui kehadiran puluhan masyarakat Desa Sondaken Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada tadi siang  (24/1/2020), kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) adalah mengusung tema yang sama adalah menolak dan meminta dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut

Masyarakat yang mengatasnamakan ‘Forum Masyarakat Bersatu Desa Sondaken’ diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Minsel, Hendrie Lumapow SH

Terkait hal ini tokoh muda Willy Mangune yang mewakili masyarakat Desa Sondaken mempertanyakan kembali apa yang menjadi rekomendasi Dinas PMD atas penolakan pergantian Penjabat Hukum Tua Desa Sondaken.

Dalam penyampaiannya Willy menyebutkan”Setelah diminta menunggu selama 2 (dua) minggu, saat ini kami ingin melihat bagaimana permintaan masyarakat yang menolak adanya pergantian penjabat Hukum Tua. Kami juga meminta agar penjabat Hukum Tua yang lama agar bisa dikembalikan lagi bertugas di Desa Sondaken,” jelas Willy Mangune.

Harapannya agar hal tersebut dapat dituntaskan  sehingga situasi yang memanas saat ini di Desa Sondaken dapat segera selesai.

Pernyataan ini ditanggapi langsung oleh Kadis Hendrie Lumapow yang mengatakan bahwa pergantian ini berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Camat Tatapaan. “Alur dan mekanisme yang digunakan dalam pergantian kemarin yang dituangkan dalam surat keputusan Bupati, itu berdasarkan usulan/rekomendasi dari Camat sehingga dilakukan pergantian. Kalau dibilang itu rekomendasi dari PMD itu info yang salah,” jelas Hendrie Lumapow SH

Bahkan secara tegas, Kadis Hendrie Lumapow mengatakan bahwa dasar pergantian penjabat Hukum Tua Desa Sondaken berdasarkan rekomendasi dari Camat Tatapaan.

Pernyataan Kadis PMD ini tentu membingungkan masyarakat Desa Sondaken, sehingga meminta agar menghadirkan Camat Tatapaan, Meylisa Aring.

Dan setelah dihubungi, akhirnya Camat Meylisa Aring pun hadir menjumpai warga masyarakat Desa Sondaken dan menyampaikan sejumlah alasan sampai terjadinya pergantian. “Pada intinya, kami pemerintah Kecamatan akan menjalankan apa yang menjadi surat keputusan Bupati,” uajr Camat Tatapaan.

Pernyataan ini secara spontan disambut cemoohan dari masyarakat Desa Sondaken yang hadir di Kantor Dinas PMD Minsel.

Setelah mendengarkan penjelasan, warga akhirnya secara teratur membubarkan diri dan sangat mengharapkan adanya penyelesaian yang baik agar tercipta situasi yang aman di Desa Sondaken.

(Hemsi)