Tanpa Revisi Anggaran, PMI: Alasan Terlambat Pemasukan Proposal Tidak Tepat

TOMOHON, topiksulut.com – Salah satu organisasi yang bergerak dibidang kemanusiaan non profit dan sosial, Palang Merah Indonesia (PMI) di tunjang dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Serta PP nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 dan PP nomor 7 tahun 2012 tentang pelayanan darah.

Namun berbanding terbalik dengan PMI Kota Tomohon. Ya, PMI Kota Tomohon tahun 2020 bakal tidak memiliki anggaran untuk tambahan oprasional dan penyediaan kantong darah dari dana hibah Pemerintah Kota Tomohon.

Sesuai konfrensi pers yang di gelar oleh PMI Kota Tomohon di kantor Sekertariat PMI Kota Tomohon Kelurahan Talete dua. Senin (17/2) 2020.

Pengurus PMI Tomohon melalui Wakil ketua bidang organisasi, Rommy Mongdong S.Pd, M.Pd, mempertanyakan kenapa tahun 2020 PMI Kota Tomohon tidak mendapatkan dana hibah.

Menurutnya, untuk PMI Kota Tomohon merupakan rutinitas setiap tahun harus mendapatkan dana hibah.  “Ya ini sudah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Dan PMI juga memiliki aturan PP nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 dan PP nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah, jadi ini adalah aturan setiap tahun secara continue,” ucap Mongdong kepada sejumlah pers yang hadir.

Baca juga:  SH JUWARA CAFE: Formulasi Nutraceutical dalam Cita Rasa Kopi, Sinergi Relaksasi dan Imunitas

Sementara itu Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Tomohon, dr Levie Golioth MKes menambahkan, Sesuai penjelasan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 90 dan PP No. 7/2011 tentang Pelayanan Darah Pasal 46, jaminan pendanaan Pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi kepada UDD dari APBN, APBD dan bantuan lainnya.

“Didalam aturan dana hibah ini, Organisasi yang bisa mendapat dana hibah setiap tahun adalah PMI, Pramuka, Penanggulangan Bencana, HIV Aids, dan Koni. Sedangkan untuk organisasi yang lain bisa dapat hibah tapi tidak bisa secara continue,” tutur Golioth.

“Dalam pengalaman kami pada tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, tanpa permintaan proposal dananya tetap sudah diposkan setiap tahun, namun tidak bisa digunakan karena kala itu kepengurusan PMI belum aktif,” kata Golioth

Tapi sejak terbentuknya pengurus PMI Kota Tomohon pada tahun 2018, hibah yang diberikan Pemkot Tomohon tanpa pengajuan proposal, anggarannya sebesar 100jt bisa digunakan karna sudah memiliki pengurus.

Baca juga:  Razia Knalpot Brong di Sekolah, Polres Kotamobagu Sasar Kendaraan Pelajar

“Sedangkan pada pengusulan tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019 yang lalu, usulan proposal pun dibuat namun sempat terlambat tapi tetap dicairkan. Kenapa saat sekarang permohonan hibah tahun 2020 terlambat pengajuan proposal tidak bisa dicairkan? kan bulan Januari masih ada REVISI ANGGARAN” tanya Golioth.

“Jadi menurut kami (PMI) alasan terlambat memasukan proposal adalah tidak tepat,”

Kepala UTD itu pun menjelaskan alasan kenapa Organisasi Kemanusiaan PMI membutuhkan dana hibah dari  Pemkot Tomohon. “Pengolahan Darah (Service cost) membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebut saja, mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. Belum lagi berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional.”

“Bukan darahnya yang dibayar, tapi biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien,” pungkasnya.(kim)