TopikSulut.com,Bitung – Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya, memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan.
Setiap Warga negara tentunya mendambahkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang – undang 1945 sebagai dasar hukum tertinggi menjamin hak tersebut dalam pasal 29H ayat (1).
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak 08 Firginia Lady Pontonuwu, SE mengecam tindakan PT. Universal Eco Pasific yang telah menjalankan aktifitas pengelolaaan limbah medis berbahaya B3 tanpa izin.
“Pengelolaan limbah B3 meliputi penimbunan, pengolahan, pengumpulan, penyimpanan dan pengangkutan. Karena limbah medis masuk kategori limbah yang sangat berbahaya, maka dari itu pengelolaan limbah mutlak diperlukan izin dan sudah di atur undang-undang. Sanksi Pidananya jelas bila dilanggar,” jelas Lady.
Lady juga mengatakan bahwa tindakan PT. Universal Eco Pasific yang melakukan Pengumpulan serta Penyimpanan Limbah Medis B3 di Kawasan Pergudangan Tanjung merah Kota Bitung, merupakan bentuk kejahatan lingkungan.
“Kompleks tersebut masuk kompleks Kawasan Ekonomi Khusus, di lokasi tersebut juga terdapat beberapa gudang usaha seperti gudang pengolahan ikan dan kelapa. Bayangkan limbah medis yang sangat berbahaya tersebut tersimpan berhari-hari dalam gudang yang tidak memenuhi standart penyimpanan limbah medis B3, seperti tidak adanya cold storage Ruang dingin yang dapat membantu mencegah penyebaran infeksi, menjaga keamanan staf, dan memelihara kualitas limbah serta tidak memiliki saluran drainase dan Bak Penampung,” jelas Lady.
Lady juga menegaskan agar para investor dari luar sulawesi utara agar tidak melakukan investasi yang tidak mengikuti aturan, dan mengabaikan efek yang dapat merugikan kesehatan masyarakat demi keuntungan perusahaan.
Diketahui di berita sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat, media TopikSulut.com melakukan investigasi di kompleks pergudangan di Tanjung Merah Kota Bitung, dan mendapati kurang lebih 10 ton limbah medis B3 tersimpan dalam gudang di PT. Universal Eco Pasific dan setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut belum memiliki izin, dan masih dalam proses pengurusan. (Tim)