TopikSulut,Bitung- Dugaan adanya pungutan liar alias pungli di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung, terutama menyangkut biaya verifikasi kesehatan terhadap nelayan dianggap tidak mendasar.

Bahkanduga, biaya itu dipatok KKP Kota Bitung tanpa mengacu ke aturan dan memberatkan serta menghambat nelayan untuk melaut karena setiap kapal nelayan yang hendak melaut diwajibkan melewati verifikasi kesehatan dari KKP.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar gabungan komisi I, II dan III DPRD Kota Bitung berdasarkan aspirasi dari salah satu perwakilan nelayan, Yuyun terkait verifikasi kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Biaya Fumigasi kapal Perikanan, Selasa (10/3).
RDP yang dipimpin ketua komisi II, Erwin Wurangian tersebut menghadirkan Kepala KKP Kota Bitung, dr Pingkan Pijoh, M. Kes serta sejumlah perwakilan instasi terkait dan JPKP Kota Bitung yang mendampingi puluhan nelayan.
Dalam penyampaiannya, dr Pingkan mengatakan verifikasi kesehatan itu berdarakan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
“Soal fumigasi, itu dilakukan pihak ketiga dan mereka yang berhubungan langsung dengan para pemilik kapal,” kata Pingkan. Namun sayangnya, pasal yang disebutkan Pingkan soal dasar penarikan biaya verifikasi kesehatan kurang tepat setelah sejumlah legislator mengecek melalui ponsel pintar hingga diaggap membodohi nelayan.
“Tolong Ibu Pingkan cek lagi pasal yang dijadikan acuan memungut biaya verifikasi kesehatan dan fumigasi kapal perikanan. Karena pasal yang ibu sebutkan tadi tidak menyebut nominal atau besaran yang harus dibayar para nelayan,” kata Erwin.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Nabsar Badoa yang menyatakan, apa yang disampaikan Kepala KKP sangat berbahaya dan membongi rakyat kecil dalam hal ini nelayan.
“Tolong dipastikan lagi aturannya kalau tidak ini jelas pungli. Dan ibu harus tahu sektor perikanan salah satu penyumbang visa bagi negara. Nah kalau dipersulit dengan aturan-aturan seperti ini, bukan membantu, yang ada malah mempersulit nelayan,” kata Nabsar.
Dan jika pihak KKP tetap memaksakan aturan itu kata dia, maka sektor perikanan akan kembali terpuruk karena biaya yang dibebankan cukup memberatkan para nelayan.
Keegan Kojoh, anggota DPRD Kota Bitung lainnya ikut menyorot soal aturan KKP yang dianggap tidak berpihak terhadap nelayan di Kota Bitung.
“Yang harus diperketat pengawasannya adalah kapal asing bukan nelayan lokal yang harus melewati tahap verifikasi kesehatan setiap melaut. Jika ini tidak segera diakhiri, kami akan mengambil langkah politis ke DPR RI dan Kemenkes agar meninjau SDM KKP yang ada di Kota Bitung,” katanya.
Adapun biaya verifikasi kesehatan dipatok Rp150 ribu per orang petugas KKP yang turun melakukan verifikasi dikalikan tiga orang sebesar Rp450 ribu. Dan biaya itu disebut biaya operasional petugas KKP melakukan verifikasi.
Anehnya biaya itu hanya diberlakukan kepada kapal yang bersandar di luar Pelabuhan Perikanan, tapi kenyataannya pihak KKP memukul rata setiap kapal, baik yang ada di Pelabuhan Perikanan maupun tidak.
Sedangkan untuk fumigasi dipatok sebesar Rp6 juta hingga Rp7.5 juta yang dianggap tidak jelas dasar aturannya karena dilakuka pihak ketiga yang ditunjuk KKP Kota Bitung.
Diakhir RDP yang berlangsung alot dan memakan waktu berjam-jam, Dekot melalui Wurangian merekomendasikan beberapa hal yakni, KKP agar dapat melihat aturan tahun 2019 huruf A-E dan aturan lainnya dengan memberikan kemudahan-kemudahan untuk kapal rakyat. Selain itu, KKP bekerja sama dengan dinas terkait lainnya dalam hal pencegahan dan membasmi kecoa dan tikus yang ada di atas kapal serta untuk pemilik dan pengelola kiranya dapat memperhatikan faktor kebersihan kapal. (hzq)

