MINAHASA, topiksulut.com – Mengantisipasi makin mewabahnya Virus Corona di Sulawesi Utara (Sulut) khususnya di Kabupaten Minahasa, Bupati Minahasa DR. IR. Royke Roring MSi IPU Asean Eng, mengambil langkah dengan meliburkan sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP serta lembaga negeri selama dua minggu.
Dalam Instruksi Bupati Minahasa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Libur Sekolah PAUD, TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Wilayah Kabupaten Minahasa tertanggal 15 Maret 2020.
Dimana selama dua minggu sejak Selasa 17/3/2020 dan sampai masuk sekolah pada Senin 30/2/2020 mandatang.
“Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan untuk memberikan perlindungan kepada para siswa,” kata Bupati Minahasa melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minahasa Maya Kainde SH MAP, Senin (16/3/2020).
Menurut Kainde, Langkah ini diambil untuk meminimalisir kekhawatiran orangtua terkait penyebaran Virus Corona.
Berikut ini Instruksi Bupati Minahasa:

BUPATI MINAHASA
INSTRUKSI BUPATI MINAHASA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN LIBUR SEKOLAH PAUD TKPNF, SDIMI, SMPIMTs
NEGERI DAN SWASTA
DI WILAYAH KABUPATEN MINAHASA
Dalam rangka mengantiipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) seta untuk
memberikan perlindungan kepada para siswalanak didik dan untuk meminimalisir
ksekuatiran para orang tua, maka saya selaku Bupati Minahasa menginstruksikan
Kepada, – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, – Para Kepala Sekolah PAUD TK/PNF, SD/MI, SMP/MTs
Negeri dan Swasta se-Kabupaten Minahasa.
Untuk:
KESATU
Semua masyarakat Minahasa senantiasa berdoa sesuai agama masing-masing agar Minahasa terhindar dari situasi
penyebaran virus Corona (Covid 19)
KEDUA
Setiap Setuan Pendidikan negeri maupun swasta (PAUD
TK/PNF, SD/MI, SMPIMTs) di wilayah Kabupaten Minahasa
diliburkan mulai Selasa 17 Maret 2020 dan masuk sekolah lagi
pada hari Senin 30 Maret 2020.
KETIGA
Kepala Sekolah mengatur jadwal piket gunu-guru selama waktu libur dimaksud dengan tetap memperhatikan kegiatan-kegiatan
sesuai kalender pendidkan.
KEEMPAT
Untuk para siswa SD/MI dan SMP/MTs tetap belajar efektif
melalui media teknologi informasi dalam aplikasi Rumah Belajar
yang dikembangkan Pusdatin Kemendikbutdikti Republik Indonesia dan selanjutnya para guru dimintakan untuk memonitor
perkembangan belajar para siswa selama liburan
KELIMA
Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai selama liburan tersebut menyiapkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan sanitesi dan berbagai hal yang dapat manghambat penyebaran
vinus Corona (Covid 19)
KEENAM
Sekolah mensosialisasikan kepada orang tua murid dan masyarakat agar para siswa selama waktu Liburan untuk sedapat mungkin tidak diajak ke tempat-tempat hiburan atau
berkumpulnya orang banyak bila tidak penting. tetap berkonsentrasi penuh di rumah sambil belajar.
KETUJUH
Dimintakan kepada pihak sekolah, orang tua murid dan masyarakat untuk mengikuli semua petunjuk instuksi Pemerintah
Pusat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupalen Minahasa menyangkut penanggulangan vinus Corona (Covid 19).
Instruksi Ini berlaku sejak tanggal ditelapkan dan dapat berubah dengan menyesuaikan situasi dan kondisi penyebaren vinus Corona (Covid 19).
Kiranya Tuhan meindungi dan menghindarkan kita dari penyebaran virus Corona (Covid 19).
Ditetapkan di Tondano Tanggal 15 Maret 2020.
Tertanda Bupati Minahasa, DR. IR. Royke Roring MSi IPU Asean Eng.(kim)






