MITRA,TOPIK SULUT – Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengacu pada PP 24 Tahun 2020 tentang Pembagian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat aturan ini, Pemkab Mitra mulai hari akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 2366 ASN yang saat ini bertugas di Kabupaten Mitra. Hal ini diungkapkan oleh Kaban Keuangan dan Aset Mitra Meki Tumimomor melaku Kabid Anggaran Rudi kures. Dikatakanya, pihaknya sementara merangkumkan data, diharapkan untuk pencairan bisa dilaksanakan hari ini. “Hemat kami, untuk pencairan bisa dilakuan satu sampai tiga hari kedepan tergantung pengolahan berkas yang ada. Namun pasti untuk THR akan dicairkan,”ungkap Kures. Ditambahkannya pula,pihaknya berharap agar para ASN untuk bersabar. Ketika disingung besarnya anggaran yang dibutuhkan terkait pembayaran THR ini, lanjut Kabid Rudi, mengacu pada hasil hitungan terkait jumlah ASN yang ada bisa mencapai Miliaran rupiah. “Jika dihitung pembayaran THR bisa mencapai 10 miliar namun kita sambil bersihnya saja menjadi Rp.9.879 Miliar. Besarnya pembayaran THR tergantung golongan masing-masing ASN,”jelas Kures. (Ferry Otta)


