TopikSulut.com,Minut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu selain diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran, juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses.
Buktinya, Kamis 2 Juli 2020, Bawaslu Sulut kembali menggelar diskusi daring bertemakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, dengan sub tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, S.H., LL.M., M.Kn., selaku fasilitator dalam diskusi kali ini menerangkan bahwa sengketa antar peserta pemilihan bisa terjadi pada tahapan kampanye.
“Prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidak rumit namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya, sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama,” kata Pim Rocky.
Diskusi daring ini melibatkan juga panwaslu kecamatan beserta staf sebagai pesertanya. “Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” pungkasnya. (Tim)





