KPU Tomohon : Perekrutan PPDP Terapkan Protokol Covid-19, Kewenangan Mutlak PPS

TOMOHON, topiksulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon saat ini memasuki tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 9 Desember nanti.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Tomohon Divisi Sosialisasi, Stenly Jerry Kowaas, saat sosialisasi perekrutan PPDP via video conference, Sabtu, (4/7) 2020.

Menurut Kowaas, proses perekrutan PPDP sudah berjalan sejak 24 Juni lalu dan berlanjut sampai 14 Juli nanti.

“Proses pembentukan PPDS sudah berjalan sejak 24 Juni lalu dan akan berakhir 14 Juli ini,” kata Kowaas.

Seluruh proses rekrutmen PPDP ini akan dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19, seperti penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Tomohon, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU Tomohon dan penyampaian pakta integritas.

“KPU Tomohon mengintruksikan kepada teman-teman PPS untuk menerapkan protokol Covid-19 dalam perekrutan PPDP, untuk penyerahan berkas-berkas bisa hard copy tapi juga bisa secara online atau sofecopy,” ujar Kowaas.

Kowaas pun menambahkan, dalam proses rekrutmen calon PPDP mutlak tanpa campur tangan dari pihak lain selain petugas PPS, atau kewenangan mutlak dari PPS.

“Jadi ini wewenang 100% ditangan teman-teman PPS,” pungkasnya.

Turut hadir dalam video conference Seluruh camat kota Tomohon, lurah, dan insan pers Tomohon. (kim)