Roadshow www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id Sasar Pemkab Minut

Minahasa Utara231 Dilihat

TopikSulut.com,Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut terus membuat terobosan baru dengan cara yang lain yakni kegiatan Roadshow ini melibatkan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Utara, Senin 10 Agustus 2020.

Digelarnya Roadshow ini bertujuan untuk menaikan Rangking Provinsi Sulut terlebih juga Kabupaten Minahasa Utara dalam akses Link Lindungihakpilihmu.kpu. go.id.
Didampingi Kadiv Divisi, staf KPU Minut datang menyambangi 12 SKPD yang ada di Pemkab Minut
untuk memberikan pengertian/pemahaman tentang Data Pemilih dan mengarakan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk dapat melihat apa sudah terdaftar atau belum dalam Link Lindungihakpilihmu.Kpu.go.id.

“ASN/THL harus paham dengan adanya Aplikasi ‘Lindungi Hak Pilihmu’. agar mampu menjelaskan kepada
anak/saudara yang ada di sekitar kita. Aplikasi resmi dari KPU RI ini sangat membantu masyarakat yang
masih belum tahu apa namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum haruslah melapor kepada PPDP
(Petugas Pemutahiran Data Pemilih) agar bisa di daftarkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Dikson

Baca juga:  Kapolres Minahasa Utara dan Jajaran Berbagi Takjil untuk Masyarakat yang Berpuasa

Lahope selaku Kadiv Divisi Perencanaan dan Data.
Proses pemutakhiran Data pemilih khususnya Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sementara berlangsung, bertujuan untuk memaksimalkan tahapan tersebut KPU Minahasa Utara turun langsung ke masyarakat dengan kegiatan Roadshow Lindungihakpilih, ini guna masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara bisa
langsung mengecek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengakses
Www.Lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa langsung menghubungi PPS desa setempat atau nomor Hotline KPU Minahasa Utara (0811 43 300 700).

“Semua giat yang kami lakukan
agar masyarakat Minahasa Utara yang sudah memenuhi syarat memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 9 Desember nanti sebagaimana diterangkan dalan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang tata
kerja penyusunan data Daftar Pemilih Pemilihan serentak Tahun 2020 dan berdasarkan keputusan Rapat
Pleno Periodik Nomor 80/PK.01-BA/Prov/VIII/2020,” kata Lahope seraya menambahkan, sebagaimana pengecekan harus dilakukan di setiap instansi Pemerintah Daerah agar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara 2020 di Minut bisa berjalan baik. (Tim)