Pendaftaran JG-KWL Nyaris Terganjal Dokumen Dari Pengadilan

Minahasa Utara294 Dilihat

TopikSulut.com,Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut telah membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada Jumat 4 hingga 6 September 2020. Pada hari pertama tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minut yakni Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) mendaftar sebagai peserta pertama dan nyaris terganjal karena adanya beberapa berkas tak lengkap atau bermasalah. Akibatnya, verifikasi berkas pun berlangsung cukup lama hingga hampir 6 jam.


Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Minut, Darul Halim SH menyatakan sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 1 yang sudah dirubah ke PKPU Nomor 9 dan PKPU Nomor 6 yang dirubah PKPU Nomor 10, juga surat edaran Nomor 394 disebutkan seluruh dokumen calon dan pasangan calon harus lengkap dan terisi semua.

Baca juga:  Judul: Stok Bahan Pokok di Minahasa Utara Aman, Masyarakat Dapat Beribadah dengan Tenang

Sementara untuk calon Wakil Bupati, surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak pernah berhutang dari Pengadilan Negeri baik secara perorangan maupun instansi, lembaga yang punya badan hukum, semua tidak ada. Bahkan surat keterangan tidak ada tunggakan pajak, berkasnya tidak ada.

“Namun setelah kami teliti, masih ada dokumen yang kurang dimana untuk calon Bupati ada poin 5 surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih, itu tidak ada dan surat keterangan tidak perna dipidana diatas 5 tahun juga tidak ada. Untuk dokumen lain, KPU dan Bawaslu telah memeriksa dan melihat keabsahannya, semua memenuhi syarat,” jelas Halim.


Melihat kekurangan berkas inu, maka KPU Minut pun langsung berkoordinasi dengan KPU Sulut. Hasil koordinasi pun disepakati jika KPU akan memberikan waktu perbaikan kepada pasangan Calon JG-KWL hingga tangga 12 September 2020 mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *