
TopikSulut,Bitung– Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, oknum pejabat di pemkot Bitung, yakni AT yang dikenal sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, terkait dugaan kasus korupsi.
Hal ini disampikan langsung kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son, SH, MM, MH. “Hari Ini Kejaksaan menetapkan tersangka AT alias Andreas sebagai tersangka,” ujar Frenkie Son SH MM MH, Kamis (21/01/2021).
Dikatakan Son yang juga pernah menjabat Kajari antan Kabupaten Serui Provinsi Papua Barat tersebut, penetapan tersangka AT merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan kepada kurang lebih 20 orang saksi dalam kurun waktu dua bulan.
“Kami menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus korupsi. AT diduga melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi,” jelas Son.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Son mengatakan, AT belum di tahan karena ada beberapa angenda yang akan dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kami masih ada agenda lanjutan terkait dugaan kasus ini, makanya belum ada penahanan,” ujarnya. Mengenai ancaman hukuman terhadap tersangka AT, menurut Frenkie Son, ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman 20 tahin penjara dan denda 1 milyar rupiah,” tegasnya. (hzq)

