Topiksulut.Com,Minsel – Penimbun BBM Bersubsidi jenis premium marak di Kota Amurang bahkan dengan leluasa melakukan kegiatan penimbunan.
Hasil penelusuran dan wawancara eksklusif media ini kepada salah satu penimbun BBM bersubsidi jenis premium menjelaskan bahwa hal ini sudah biasa dilakukan dalam waktu yang lama namun dengan melihat situasi jangan sampai tertangkap.
“ada beberapa orang yang melakukan kegiatan ini di beberapa tempat dengan memanfaatkan situasi lengah,karna takutnya kena razia sehingga waktunya perlu diatur”jelas HR
Ditambahkan HR kegiatan ini tidak setiap hari dilakukan tinggala melihat peluang “semua tinggal melihat peluang saja”ujarnya.
Sementara itu saat di tanya siapa saja yang terlibat HR mneyebutkan beberapa nama diantaranya ada AA dan F sesama penimbun
Menimbun BBM bersubsidi ilegaljelas merampas hak masyarakat bawah dalam kebutuhannya sebagai sebagai sasaran produk subsidi itu
Hasil pantauan media ini dan berdasarkan informasi masyarakat kegiatan penimbunan BBM Bersubsidi ilegal jenis premium masih berlangsung hingga kini(2/03/2021)
Memang tidak adak kapok kapoknya meski beberapa armada telah berhasil ditahan akibat kegiatan ilegal tersebut
Terkait BBM telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
1.Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika ancaman hukuman sesuai pasal di atas di tegakkan maka sepatutnya sanksi hukum seperti itu yang berlaku bagi penimbun BBM Ilegal. (hemsi)




