TopikSulut.com,Minut – Kasus korupsi proyek pemecah ombak yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Minahasa Utara T.A 2016, memasuki babak baru.
Kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 8,8 Miliar rupiah ini menyeret Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, setelah sebelumnya juga telah menetapkan adiknya Alexander panambunan sebagai tersangka.
Kepala kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Theodorus J.B Rumampuk menginformasikan bahwa Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan telah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Kabupaten Minut sejak 16 Maret 2021.
“Vonnie Panambunan memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,”terang Rumampuk.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini dirinya tidak ditahan oleh Pihak Kajati Sulut dikarenakan sedang sakit dan dalam perawatan di RSPAD Jakarta.
Mantan Bupati Minut periode 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah turut mengakibatkan kerugian negara sebesar 6,8 Miliar. Dan dari jumlah itu VAP telah mengembalikan 4,2 Milliar, namun masih ada selisih sekitar 2 milliar lebih yang harus dipertanggunjawabkan oleh Mantan Bupati Minut 2 periode ini. (Tim)