Motor Disimpan di Desa Sea, Resmob Polres Minut Amankan 2 Tersangka Curanmor

Minahasa Utara167 Dilihat

Topiksulut.com,Minut-Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin oleh Aiptu Jefri Bassay, Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil menangkap 2 pelaku curanmor yakni RP alias Diana warga Kelurahan Titiwungen Kecamatan Sario Kota Manado dan NT alias Farrel warga Cibinong Bogor. Kedua ditangkap karena telah mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio DB 2846 FX di Desa Kema 3 Kecamatan Kema pada 10 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan laporan di Polres Minut, kejadian berawal pada hari Rabu 10 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 wita, pelapor terbangun tidur dan memeriksa kendaraan roda 2 merk Yamaha Mio sudah tidak berada di tempat sehingga dirinya langsung melapor ke Polsek Kema.

Baca juga:  Gunawan: KEK Pariwisata Likupang Didukung Semua Kementerian dan Lembaga


Atas laporan ini, tim melakukan pengembangan. Akhirnya hingga pada Rabu 17 Maret 2021 pukul 20.00 Wita, tim Resmob Polres Minut mencium keberadaan tersangka dan kendaraan yang dicuri dimana dititipkan di Desa Sea Kecamatan Pineleng Minahasa.


Tim Polres Minut pun melakukan interogasi terhadap saksi perempuan atas nama Umi. Oleh saksi mengatakan bahwa tersangka pergi ke Gorontalo pada tanggal 13 Maret 2021 dan menitipkan 1 unit kendaraan curian tersebut. Pada Rabu 17 Maret 2021, tim mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka RP sudah kembali dari Gorontalo dan berada di Kelurahan Titiwungen. Pada pukul 11.10 Wita, tim berhasil menangkap terduga RP. Kemudian pukul 17.10 Wita, tim mendapatkan informasi terduga NT berada di Desa Sea untuk mengambil kendaraan yang dicuri, tetapi sudah diamankan lebih dahulu oleh tim Resmob Polres Minut. Pada 16 Maret pukul 22.20 Wita, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap NT.

Baca juga:  Siap Masuk Pasar Internasional, Gula Aren Minut Dapat Perhatian Badan Karantina

Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka NT melakukan perlawanan sehingga ditindak tegas. “Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan dan pelaku bisa dihukum sesuai dengan pasal 363 KUHP tindak pidan,” ujar Kapolres Minut, AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi.(gebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *