Topiksulut.com,Minut-Pelaksanaan operasi yustisi, wajib dilaksanakan oleh setiap desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dengan melibatkan sejumlah perangkat dan aparat terkait guna menekan penularan penyakit Covid-19. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) dan Polsek Likupang dengan melibatkan Puskesmas Batu, melaksanakan operasi yustisi di pertigaan Desa Kokoleh 2 Kecamatan Likupang Selatan.
Terpantau, pelaksanaan operasi yustisi ini berhasil menindak puluhan pengendara yang tidak menggunakan masker saat melintas di desa itu. Pengawasan lewat operasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa para Hukum Tua (Kumtua) sekitar desa Kokoleh 2 tersebut, mendapati puluhan pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker. Sanksi tegas pun dilakukan oleh aparat Polsek Likupang bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker berupa push up sebanyak 30 kali atau membacakan Pancasila. “Kegiatan ini dilakukan sesuai himbauan Presiden dan juga Kapolri soal operasi yustisi guna menekan jumlah kasus Covid-19,” jelas Camat Liksel Adrian Walansendouw SPd.
Diharapkannya, kegiatan ini bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Apalagi wilayah Likupang merupakan destinasi wilayah pariwisata yang harus dijaga dari pandemi Covid-19. “Demi menunjang KEK Pariwisata Likupang, pengawasan harus dilakukan dari wilayah yang berdekatan dengan wilayah pariwisata yakni Likupang Timur,” tambahnya.
Kapolsek Likupang Ipda Iwant Toani SH dalam pelaksaan kegiatan mengharapkan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan oleh setiap desa yang ada di wilayah hukumnya. “Mari kita jaga kampung kita bersih dari pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.
Disisi lain, selain operasi yustisi, Polsek Likupang juga menindak pelanggar motor yang menggunakan knalpot racing. Hukuman pun beragam diberikan bagi pelanggar. “Bagi pelanggar tanpa masker, dihukum 30 kali push up. Kalau knalpot racing, akan dihancurkan di tempat. Semoga operasi yustisi ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak taat Prokes,” tambahnya.(gebe)








