Terkait Dana BOS, Kejari Bitung Tetapkan Oknum SekDis Dikbud Sebagai Tersangka

Uncategorized209 Dilihat

Kejaksaan Negeri Bitung terus tunjukan komitmen memberantas korupsi. Setelah sebelumnya menetapkan oknum kepala Dinas PMPTSP sebagai tersangka, kini lembaga yang dipimpin Frenkie Son, SH MH tersebut, menetapkan oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, MS sebagai tersangka dugaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Frengky Son, SH MH saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (24/3/2021) mengatakan, penetapan tersangka terhadap MS dilakukan setelah dilakukan ekspos kasus. “Hari ini Kami para Jaksa dan Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.

Dikatakan Son, pembahasan dan ekspos di sampaikan kepala seksi pidana khusus dan dari hasil ekspos itu semua tim yang ada memutuskan menetapkan tersangka salah satu pejabat di Dinas pendidikan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus nomor 04 tanggal 24 Maret 2021.

Baca juga:  Tutup Kegiatan Hari Sumpah Pemuda Mitra-Minsel, Ini Pesan Gubernur

Son juga menyampaikan bahwa, MS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk MS diduga melanggar pasal 12 huruf F dan G tentang seorang Pejabat Negeri yang meminta Pegawai Negeri lainya uang, seolah-olah itu adalah utang,” jelas Son. (hzq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *