Masuk Kategori Pelayanan Publik, Perangkat Desa Minta Secepatnya Divaksin Covid-19

Topiksulut.com,Minut-Pemberian vaksin Covid-19 sudah dilakukan pemerintah kepada sejumlah tenaga kesehatan, pejabat pemerintahan, TNI/Polri dan dalam waktu dekat ini akan diberikan kepada tenaga pengajar. Namun sayangnya, kepastian untuk pemberian vaksin bagi perangkat desa dan kecamatan, sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal, perangkat desa ini masuk ketegori pelayanan publik karena setiap hari mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat umum.

Untuk itu, sejumlah perangkat desa pun mengharapkan Pemkab Minut melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut bisa secepatnya memberi suntikan Vaksin Covid-19 kepada mereka.

“Pejabat pemerintah kabupaten sudah di vaksin, tapi kami belum. Padahal, paling banyak bersentuhan pelayanan langsung ke masyarakat adalah kami sebagai pemerintah desa. Jadi kami juga harus secepatnya di vaksin,” ujar Hukum Tua (Kumtua) Watutumou 2 Kecamatan Kalawat, Defli Bawanda, Selasa 13 April 2021.

Baca juga:  Wujudkan Pengelolaan Sampah Modern, Pemprov Sulut Percepat Pembangunan Fasilitas PSEL Manado Raya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Minut, dr Youce Togas pun mengakui jika perangkat desa memang perlu secepatnya divaksin Covid-19. Hanya saja, vaksinnya belum ada sampai saat ini. “Perangkat desa memang masuk kategori pelayanan publik, namun vaksinnya belum ada dan itu masih menunggu kiriman dari Dinkes Sulut. Data penerima vaksin dari pemerintah desa juga belum masuk,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Togas menyatakan jika pihaknya akan segera membuat format yang nantinya akan dikirim ke masing-masing pemerintah kecamatan. “Format ini secepatnya akan kami buat dan dikirim ke 10 camat yang ada di daerah ini. Format ini nantinya akan diisi untuk diketahui berapa banyak perangkat desa yang akan divaksin nanti,” tambah Togas.(gebe)

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *