Minut,Topiksulut.com-Saat ini, Kecamatan Kalawat dalam sepekan terakhir menjadi zona merah Covid-19. Ini dikarenakan Kecamatan Kalawat masuk dalam jalur penghubung antara Kota Manado dan Airmadidi yang menjadi Kota dari Kabupaten Minahasa Utara sehingga mobilitas kendaraam dan warga pun sangat tinggi.
Melihat sudah masuk zona merah, maka Camat Kalawat Alexander Warbung pun meminta agar masyarakat bisa lebih taat pada protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Pakai masker, cuci tangan dan menjauhi kerumunan, itu harus dilakukan masyarakat Kecamatan Kalawat,” tandas Warbung kepada media ini, Kamis 1 Juli 2021.
Dikatakannya, sesuai data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minut sejak adanya Covid tahun kemarin hingga Rabu 30 Juni 2021, Kecamatan Kalawat memiliki 335 konfirmasi positif dengan total sembuh 314 dan meninggal 14 orang. “Namun yang positif sekarang dan dalam penanganan rumah sakit dan isolasi mandiri sebanyak 7 orang,” jelas Warbung.
Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan surat instruksi Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan dan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Surat instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah termasuk kecamatan yang ada di Indonesia. Dalam surat tersebut menyatakan jika daerah zona merah wajib melakukan pembatasan kegiatan. “Salah satunya seperti peniadaan atau pembatasan warga yang akan ibadah di tempat ibadah,” tambah Warbung.(gebe)





