TopikSulut,Bitung- Sebanyak 3.450 liter minuman keras (miras) jenis “cap tikus” dan 507 knalpot non standar, dimusnahkan oleh Polres Bitung, Rabu (8/12/2021) di halaman Sat Lantas Polres Bitung.
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti minuman keras dan knalpot bising atau tidak standar,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan.
Menurut Kapolres, 3450 liter tersebut disita dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bitung.
“Ini disita dari berbagai tempat, ada yang dijual di warung, ada juga yang sembunyi,” jelasnya
Pemerintah kota Bitung, dalam hal ini Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE yang hadir pada kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja Polres Bitung dalam memberantas knalpot bising dan minunam keras tanpa izin.
“Atas nama pemerintah saya sangat mendukung serta mengapresiasi Polres Bitung dalam memberatas segalah bentuk kejahatan di wilayah hukum Bitung, termasuk miras ilegal dan knalpot bising,” tandas Honandar.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, SIK mengatakan, ratusan knalpot bising yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi zebra dan patuh. “Ini hasil operasi beberapa waktu lalu dan ada yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat,” jelas Puhi sembari menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 kendaraan jenis sepeda motor hasil curian. (hzq)






