Terkait Eksekusi Ini Tanggapan Ketua DPD Sulut LSM BAKORNAS

Topiksulut.Com_ Kejadian pembongkaran rumah yang terjadi di desa Tumpaan Baru, baru baru ini cukup menjadi perhatian masyarakat lebih kusus DPD Sulut LSM BAKORNAS .Terkait hal ini di tanggapi serius ketua DPD Sulut LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Noldi Poluakan.(10/2/2022)

Seperti diketahui peristiwa yang sangat miris dan memilukan di alami oleh Junitje Rumengan, warga desa Tumpaan baru jaga 1, kecamatan Tumpaan, Minsel tinggal bersama janda tua lansia yang sedang sakit.

Ibunda Junitje Rumengan yang sedang sakit

Ketua DPD Sulut LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Noldy Poluakan yang di kuasakan oleh Yuni sapaan akrab dan almarhum suami Yuni, Frans Sampouw dapat kuasa dari pemilik DR Frits Eman almarhum untuk tinggal di tersebut.

Sementara itu menurut Noldi Poluakan ketua DPD Sulut LSM BAKORNAS “Proses eksekusi illegal karena tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana seharusnya eksekusi adalah menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selanjutnya ada permohonan eksekusi, dan lewat pengadilan mengeluarkan penetapan (aanmaning) yaitu peringatan eksekusi, dalam peringatan eksekusi diberikan waktu untuk mengosongkan tempat.Dan jika sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan apabila belum dikosongkan maka akan di lakukan eksekusi oleh pengadilan. Eksekusi pengadilan harus dibacakan oleh jurusita Pengadilan di bantu oleh petugas keamanan yakni dari Kepolisian ataupun TNI”jelas Nopol

Baca juga:  Prihatin, Di Duga Terjadi Praktik "Jual-Beli Lahan " Di Pasar Berdikari Tumpaan

Ditambahkan Nopol “Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di TKP, dimana hanya oknum pengacara yang membacakan putusan sepihak tanpa ada jurusita ataupun orang dari pengadilan. Adapun pihak keluarga tidak mendapat surat peringatan (aanmaning) dari pengadilan, dan secara brutal oknum pengacara menyuruh beberapa untuk melakukan penggrusakan yakni dengan cara mencabut seng dan lainya, sangat disayangkan kejadian tersebut justru di bawah pengawalan dan di saksikan oleh Polres Minsel.”imbuhnya

“Saya menduga Cara yang telah dilakukan adalah illegal dan inprosedural karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan telah jelas dan nyata mengandung perbuatan melawan hukum dan juga pidana yaitu dugaan pengrusakan dan masuk Tanpa ijin, makanya ini harus di proses secara hukum.”ucapnya

Baca juga:  Ini Klarifikasi Pengawas SPBU Amurang Terkait Pengisian Jerigen

Sebelum kegiatan ini terjadi Minggu sebelumnya kami sudah melayangkan surat keberatan dan Kabag ops menyampaikan tidak akan melakukan kegiatan pengamanan jika hanya permintaan kuasa hukum bukan Pengadilan, Minggu berikutnya di hari pembongkaran kami sudah menyampaikan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di tujukan ke Kapolres minsel termasuk Kapolda Sulut tapi tidak indahkan.

Yuni mengatakan,’ kami sangat menyayangkan pembongkaran itu terjadi, tapi apa boleh buat saya juga hanya seorang janda yang sudah sekuat tenaga mempertahankan tapi akhirnya terjadi juga, saya sangat kecewa, marah dan dirugikan apalagi ada ibu saya yang sudah tua dan sedang sakit, dimana keadilan, saya mohon Pak Kapolda, Pak Kapolri, berikan keadilan bagi kami ujar Yuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *