
Topiksulut.Com_ Dalam agenda resmi Ketua komisi IX DPR RI melaksanakan kegiatan bersama Badan Kependudukan Dan Kuarga Berencana Nasional Wilayah Sulawesi Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk promosi dan KIE program percepatan penurunan Stunting di wilayah kusus Sulawesi Utara.(25/04/2022)
Hari ini kegiatan berpusat di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat yang di hadiri oleh masyarakat perwakilan dari desa desa di kecamatan Amurang Barat.
Istimewanya kegiatan ini disosialisasikan langsung ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterlita Runtuwene, SE.
“Stunting adalah masalah serius yang sangat penting kita pahami agar kita dapat mencegah atau tidak mengalaminya.Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.Penyebabnya, adalah karena sang ibu tidak memiliki akses terhadap makanan sehat dan bergizi, sehingga menyebabkan buah hatinya turut kekurangan nutrisi. Selain itu, rendahnya asupan vitamin dan mineral yang dikonsumsi ibu juga bisa ikut memengaruhi kondisi malnutrisi janin.
Selain itu Hal ini dapat dicegah dengan pola hidup bersih, Lingkungan keluarga yang sehat jauh dari hal hal buruk yang bisa terkontaminasi.Komunikasi dalam lingkungan keluarga harus terjaga agar ada rasa nyaman dan perhatian dari orang tua ke anak.Akhir kata jaga kesehatan “Ucap Felly Esterlita Runtuwene, SE Ketua Komisi IX DPR RI
Sementara itu Kepala BKKBN Provinsi Sulut Ir Diano Tino Tandayu.M,Erg dalam penyampaiannya dalam kegiatan sosialisasi terkait Stunting.
“Target Pemerintah dalam menurunkan angka Prevalensi Stunting di Indonesia untuk menciptakan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia emas tahun 2045, Tertuang dalam amanat presiden Republik Indonesia melalui Perpres nomor 72 tahun 2021 dalam aturan ini adalah menurunkan angka prevalensi Stunting dari 24,6% sesuai SSGI tahun 2021 ke angka 14% di tahun 2024 tentu saja bukan merupakan hal yang mudah. Dalam hal ini BKKBN yang ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan Stunting nasional.Kami menyadari hal ini akan tercapai berdasarkan kerjasama semua pihak baik Pemerintah Pusat, Daerah sampai ketingkat Desa dan lintas sektor dari akademisi, Kesehatan, Swasta, LSM dan seluruh lapisan masyarakat berdasarkan Perka BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional penurunan angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).”Jelas kepala BKKBN Provinsi Sulut Ir Diano Tino Tandayu.M.Erg.(Hemsi)




